Liputan4.Com – Mataram – Ditreskrimsus Polda NTB, menangkap pembuat Konten Tik Tok yang berisi penghinaan terhadap Negara Palestina dengan mengatakan Palestina Babi. Oknum tersebut berinisial HM alias UC, Laki-Laki(23) Tahun, pekerjaan Cleaning Service Universitas Bumi Gora,Mataram yang beralamat, Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat,NTB.
Konten TIK TOK tersebut dibuat dan diunggah oleh Tersangka dengan menggunakan HP miliknya yaitu HP Merk OPPO A3 S warna hitam dengan nama akun Facebook “Ucokbangucok”, adapun tujuan pelaku membuat konten video tersebut yaitu karena iseng mengisi waktu dan konten tersebut di buat di Universitas Bumi Gora Mataram.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita, pada hari Sabtu 15 Mei 2021, unit Reskrim Polsek Gerung berhasil mengamankan tersangka dirumahnya di Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung Lombok barat.
Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, selain itu juga dilakukan penggalangan terhadap para tokoh dan melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi adanya provokasi pihak lain terkait postingan tersangka.
Terhadap pembuatan konten Tik Tok yang berisi penghinaan terhadap orang Palestina itu tersangka HM alias UC dijerat dengan Pasal.28 Ayat 2 Jo Pasal 45 a.Ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama 6(Enam) tahun penjara.
Selain memeriksa tersangka Polda NTB juga telah memeriksa 3 org saksi, dalam kasus ini yang bersangkutan juga telah membuat pernyataan minta maaf, dan dipublikasikan melalui media sosial dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolda NTB. untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.(Bul)
Berita dengan Judul: Pemuda Pembuat Tik Tok,di Mataram NTB. Berkonten Hina Palestina Berujung Penjara. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Makbul