Berita  

Pemprov Riau akan Sosialisasikan Pergub Tataniaga TBS Produksi Pekebun

pemprov-riau-akan-sosialisasikan-pergub-tataniaga-tbs-produksi-pekebun

Liputan4.com, Pekanbaru-RIAU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) telah merampungkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 77 tahun 2020, tentang tata cara penetapan harga tandan buah segar (TBS) produksi pekebun di Riau.

“Pergub kita ini istimewa dari Pergub TBS di provinsi lain, karena tidak hanya mengatur pekebun plasma saja seperti yang diatur Permentan 01/2018, tetapi lebih dari itu. Pergub ini mengatur pekebun swadaya yang jumlahnya lebih dari 52 persen secara luasan di Riau yang harus kita lindungi”. Kata Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Defris Hatmaja di Pekanbaru, Rabu (2/6/2021).


Artinya dengan pemberlakuan Pergub ini nanti, petani dan pengusaha memiliki payung hukum dalam Tata Niaga TBS yang harus ditaati bersama. Khususnya terkait penetapan harga, penerapan harga, kemitraan pekebun dengan PKS, pertanggungjawaban pengelolaan dana BOTL dan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Disbun Riau bersama kabupaten kota.

“Substansi Pergub ini mengatur regulasi penetapan dan penerapan harga TBS ditingkat petani plasma dan juga petani swadaya. Dan tahun ini, kita akan melakukan uji rendemen buah sawit pekebun se Riau, baik plasma maupun swadaya melalui dana BPDPKS. Tentunya, ini merupakan terobosan kita dalam menerapkan rasa keadilan harga TBS pekebun dengan kondisi riil rendemen aktual TBS sawit pekebun Riau. Sehingga keadilan harga yang didapat pekebun dan pihak pengusaha lebih adil dan akurat sesuai dgn kualitas buah TBS masing-masing pekebun,” jelasnya.

Selanjutnya, disbun, asosisi pekebun kelapa sawit, Apkasindo dan Aspekpir, serta asosiasi pengusaha kelapa sawit Indonesia (Gapki) mendorong pekebun di seluruh daerah melalui asosiasi masing-masing untuk bersama-sama anggotanya yang difasilitasi Disbun kabupaten kota untuk sama-sama mendorong pekebun untuk berkelompok atau kelompok tani/KUD, dalam wadah asosiasi pekebun.

“Tujuannya agar dapat melakukan kerjasama dengan pabrik PKS dalam jual beli TBS, seperti yang diatur dalam Pergub TBS Riau tersebut. Insha Allah sesuai arahan pak gubernur, mulai minggu depan secara maraton kita akan sosialisasikan di seluruh kabupaten kota se Riau. Juga kepada para pekebun dan asosiasinya, pengusaha PKS dan asosiasinya dan stakeholder terkait,” tukasnya.
-MCR/rat/efn-

Berita dengan Judul: Pemprov Riau akan Sosialisasikan Pergub Tataniaga TBS Produksi Pekebun pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan