Makassar – Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengikuti Rapat Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 di Kantor di DPRD Sulsel, Jumat, 3 September 2021.
Plt Gubernur menyebutkan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2021 yang telah disetujui dan tandatangani bersama telah melalui proses pembahasan yang sungguh-sungguh, intensif dan telah menghasilkan banyak perbaikan dalam rangka penyempurnaan yang diharapkan mampu menjadi formula guna menjaga momentum pencapaian pertumbuhan pada qwartal II Tahun 2021 ini di tengah pandemi Covid-19 masih berlanjut.
“Untuk itu secara khusus saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Badan Anggaran dan segenap pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Sulsel yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulsel TA 2021,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Pandemi ini selain menjadi tantangan, pada bagian lain juga menjadi momentum strategis bagi untuk melakukan upaya-upaya strategis dalam bentuk inovasi guna dapat tetap membangkitkan geliat perekonomian serta tetap menjaga eksistensi pelayanan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bingkai kewenangan yang ada.
“Oleh karena itu, kekuatan sinergitas dan kesatupaduan dalam kultur kita, menjadi modal dasar untuk menjaga Sulawesi Selatan tetap tampil sebagai daerah yang memberikan andil besar khususnya pada Kawasan Timur Indonesia dalam pencapaian target pembangunan secara nasional,” sebutnya.
Andi Sudirman memberikan gambaran dan memberikan review kembali bahwa dalam rancangan KUA dan PPAS Perubahan ini sangat dipengaruhi oleh menurunnya kondisi ketidakpastian akibat dampak pandemi covid-19 yang telah setahun lebih melanda kita.
“Tentunya berdampak signifikan terhadap penerimaan pendapatan daerah, pandemi juga mempengaruhi penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Adapun pendapatan daerah secara kumulatif mengalami penyesuaian menjadi sebesar Rp 10,40 triliun lebih yang terdiri dari PAD sebesar Rp.4,72 triliun lebih, dana transfer sebesar Rp.5,53 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.150,74 miliar lebih. Dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD Pokok lalu yang ditetapkan sebesar Rp 10,78 triliun lebih, terjadi penurunan Rp 372,04 miliar lebih atau sebesar 3,45 persen.
Sedangkan dari sisi belanja daerah pada Perubahan APBD TA 2021 ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,76 triliun lebih. Jika dibandingkan dengan komposisi belanja daerah pada APBD Pokok yang lalu, rencana belanja ini mengalami penurunan sebesar Rp.1,28 triliun lebih atau sebesar 10,66 persen. Rencana Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.7,20 triliun lebih, Belanja Modal sebesar Rp.1,69 triliun lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.144,88 miliar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp.1,72 triliun lebih.
Penyesuaian tersebut karena adanya penyesuaian pendapatan daerah setelah dilakukan evaluasi pencapaian target pada semester I yang lalu.
Sebagai tahapan selanjutnya setelah penandatanganan Nota Kesepakatan ini, diajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan.
“Untuk itu mengimbau kepada segenap jajaran OPD untuk tetap bersinergi dengan TAPD untuk perampungan RAPBD Perubahan, sehingga dapat diajukan sesegera mungkin, tanpa mengabaikan beberapa catatan yang disampaikan oleh Tim Kerja Banggar dan Juru Bicara masing-masing fraksi,” pungkasnya. (*)