JAKARTA, Liputan4.com | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisi untuk menyaring pendatang baru yang akan masuk Jakarta selama arus balik lebaran. Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin memastikan semua pendatang boleh masuk Ibu Kota.
Tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang ke Jakarta karena Jakarta milik semua, milik seluruh warga negara indonesia, siapa aja bisa bekerja di Jakarta,” kata Budi Awaludin saat dihubungi Liputan4.com, Rabu 4 Mei 2022.
Disdukcapil DKI telah menyiapkan aplikasi untuk mendata para pendatang baru. Mereka juga bisa mendatangi fasilitas pendataan warga di RT, RW, Kelurahan, atau fasilitas Disdukcapil DKI.
“Kami siapkan aplikasi data warga bagi pendatang baru. Pendatang bisa melapor ke Pak RT dan Pak RT akan menginput dalam aplikasi data warga,” ujarnya.
Pendatang baru juga bisa mendatangi loket pelayanan Dukcapil di Kelurahan atau Kecamatan. Selain itu, pihak Dukcapil juga akan melakukan layanan jemput bola ke RW di Kelurahan.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta memperkirakan ada 20 ribu hingga 50 ribu pendatang baru yang akan masuk Jakarta selama arus balik Lebaran 2022. Angka pendatang tahun ini hampir menyamai masa sebelum pandemi.
“Kami perkirakan bulan Mei ini terjadi lonjakan antara 20.000 sampai 50.000 pendatang baru di Jakarta,” ujarnya.
Berdasarkan data pelayanan dokumen kependudukan, Disdukcapil DKI Jakarta melihat grafik pendatang baru pada 2020 dan 2021 turun jika dibandingkan dengan 2019 dan 2018. “Penurunan pada 2020 dan 2021 disebabkan karena kondisi Covid-19,” kata dia.
Pada 2021, total pendatang baru ke Ibu Kota berjumlah 138.740 orang. Pada 2020, jumlah pendatang hanya 113.814 orang.
Jumlah pendatang pada 2019 adalah yang tertinggi selama empat tahun terakhir, yakni 169.778 orang, dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 151.017.
Ia memperkirakan total pendatang baru yang ke Jakarta tahun ini akan sama dengan total pendatang 2019 atau sekitar 150 ribu-180 ribu per tahun.
Meski tak akan menggelar operasi yustisi terhadap para pendatang, Pemprov DKI Jakarta akan tetap mendata pendatang baru yang masuk ke Ibu Kota. Pendataan ini diperlukan untuk pelayanan dan pembinaan kependudukan.
(Frd)
Berita dengan Judul: Pemprov DKI Tidak Akan Gelar Operasi Yustisi ke Pendatang Baru Saat Arus Balik pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso