Liputan4.com 27- 04 – 2022 Kota Pekalongan – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan menindaklanjuti hal serupa bahwa, meski sudah boleh mudik, ada satu hal yang harus diingat oleh para abdi negara. Mudik diperbolehkan, tetapi pemerintah melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk tujuan mudik.
“Walaupun kegiatan masyarakat sudah kembali berjalan normal, tetapi ada yang lebih penting kami tekankan yakni mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik. Jangan sampai kita temukan pelanggaran foto mobil dinas digunakan mudik ke luar kota dan menjadi viral. Nanti kami akan menerapkan sanksi jika ada ASN yang melanggar aturan dari pemerintah pusat tersebut,” tegas Aaf, usai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna dengan Acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan terhadap LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2021, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa siang (26/4/2022).
Menurutnya, kendaraan dinas yang melekat pada pejabat merupakan kendaraan operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Mobil plat merah tidak baik jika digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Meski tidak ada pengawasan khusus, pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD yang berwenang yakni Bagian Umum Setda agar mobil-mobil dinas di masing-masing OPD harus tetap standy (dikandangkan) serta koordinasi dengan petugas jaga kantor juga sudah dilakukan. Selain aturan pelarangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, ASN juga diminta tidak mengadakan buka puasa bersama dan Open House (Halal Bihalal) ketika lebaran Idul Fitri nanti.
“Larangan ASN selama Puasa Ramadhan dan Lebaran ini juga mereka tidak boleh mengadakan buka puasa bersama dan tidak boleh membuka Open House (Halal Bihalal), dan sebagainya. Saya yakin ASN di Kota Pekalongan bisa mematuhi aturan-aturan itu,” tandasnya
Berita dengan Judul: PemKot Pekalongan Melarang ASN Mudik Menggunakan Mobil Dinas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Karnadi