Berita  

Pemkot Bekasi Tanggapi Pemberitaan Surat Edaran Penggunaan TKK, Beredar Kabar TKK Usai 2023, Ini Kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

pemkot-bekasi-tanggapi-pemberitaan-surat-edaran-penggunaan-tkk,-beredar-kabar-tkk-usai-2023,-ini-kata-plt-wali-kota-bekasi-tri-adhianto

Liputan4.com – KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menanggapi pemberitaan media tentang surat edaran penggunaan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Selasa, (6/12/2022)

Dalam informasi yang diperoleh Bagian Humas Setda Kota diantaranya menyatakan bahwa Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan merupakan kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN.


Selain itu, Pemkot Bekasi tetap akan memasukkan penggunaan TKK dalam rencana penganggaran tahun 2024 karena masih di butuhkan untuk turut membantu perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dijelaskan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin Pemerintah Kota Bekasi menetapkan penggunaan TKK melalui SK Kepala OPD pada 2 Januari 2023.

Pemerintah Kota Bekasi merupakan bagian dari pemerintah pusat, sehingga dalam menjalankan tugas fungsi sesuai kewenangannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Berikut disampaikan kebijakan dan peraturan terkait yang mendasari penggunaan TKK yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, sebagai berikut:

  1. Surat Edaran Nomor 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan merupakan kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN tetapi pengaturan penggunaan Tenaga Non ASN Tahun 2023 sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat;
  3. Surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Bekasi tetap berkomitmen dalam penganggaran TKK selama 12 (dua belas) bulan pada APBD Tahun 2023.

Di tempat terpisah berikut penjelasan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, memastikan tetap memperdayakan penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor : 800/7613/BKPSDM.PKA, Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Tahun Anggaran 2023.

Dari surat tersebut ada salah satu point berisi, yakni melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan Tahun Anggaran 2022. Begitu pula, point lainnya penggunaan TKK anggaran 2023 sebanyak 11 bulan, yaitu per tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023. Sebab itu, Tri meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk menerima TKK baru.

“SE itu hanya menandaskan bahwa SKPD harus segera mengusulkan formasi TKK yang ada untuk diusulkan menjadi pegawai PPPK. Karena yang tahu kebutuhan TKK itu OPD, OPD yang harus mengusulkan,” jelas Tri Adhianto kepada wartawan di Alun-Alun M.Hasibuan, Kota Bekasi, Rabu (07/12/2022).

Ia menjelaskan, adapun Surat Edaran yang sudah diterbitkan, ada beberapa point telah di instruksikan berpedoman Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nomor B/185M.SM.02/03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tentang status kepegawaian dilingkungan Instasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kita masih mengacu kepada Kementerian PAN-RB yang menyatakan berakhir 20 November. Tapi secara prinsip mereka pengkajiannya sudah sampai bulan 12. Kita enggak tahu, nanti setelah bulan 11 Tahun 2023 itu namanya apa, kan harus berubah akan keluar lagi SK baru mengenai TKK di 2024,” beber Tri.

Atas dasar hal itu, Pemkot Bekasi sudah menyiapkan rencana pengkajian terkait TKK yang diusulkan untuk menjadi pegawai PPPK.

Sebab, kata Tri, apabila pegawai TKK pada tahun mendatang diangkat menjadi PPPK. Maka, otomatis Pemkot Bekasi juga harus segera menyiapkan rencana sistem gaji.

“Karena kalu toh mereka diangkat jadi PPPK, kan harus segera dipersiapkan dari sekarang gajinya. Gaji sekarang TKK berubah namanya menjadi PPPK. Nota anggarannya akan berubah. Tadinya gajinya TKK sekarang menjadi PPPK. Jadi sebenarnya engga ada persoalan dalam rangka memperpanjang kontrak mereka,” katanya.

Kemudian, point penting lain yang semestinya diperhatikan kepada para Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan kerja Pemkot Bekasi, jangan lagi menambah ataupun melakukan tambal sulam, untuk kembali melakukan perekrutan pegawai TKK.

“Sebab mereka selalu terbiasa nih, udah enggak ada pegawainya ditambah lagi, diganti nama dan lain sebagainya. Ini jangan dilakukan karena apa?, ini databasenya udah masuk kesana (bagi para pegawai TKK yang ada saat ini) Ini clear 13 ribu TKK yang ada,” tegas Tri Adhianto.

Lebih jauh, Tri mengatakan, para pegawai TKK tidak perlu cemas saat adanya informasi tentang hal itu. Karena, peranan mereka terkait dengan pelayanan publik di Kota Bekasi masih dibutuhkan.

“Kita masih butuh tenaga mereka, masih dibutuhkan terkait dengan pelayanan publik. Mungkin nanti namanya dan mekanisme saja yang berubah. Jadi kita sesuaikan saja dengan ketentuan yang ada. Kita tetap bagaimana memproteksi tetap mendapatkan gaji,” tutupnya

 

rdahmadsyarif

Berita dengan judul: Pemkot Bekasi Tanggapi Pemberitaan Surat Edaran Penggunaan TKK, Beredar Kabar TKK Usai 2023, Ini Kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter : RD AHMAD SYARIF