Berita  

Pemkot Banjarbaru Mulai Memperkenalkan Sistem KTP-EL Digital ID

pemkot-banjarbaru-mulai-memperkenalkan-sistem-ktp-el-digital-id

 

BANJARBARU – LIPUTAN 4.COM. Menghadapi tantangan akan kemajuan zaman di era digital ini,  Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru, mulai memperkenalkan sistem aplikasi Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital kepada ASN di lingkungan Pemkot Banjarbaru, bertempat di Aula Gawi Sabarataan Balai Kota, Selasa (04/10/22) tadi.


Identitas Kependudukan Digital ini merupakan aplikasi yang terpasang pada smartphone berbasis android, berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan dan menampilkan dokumen berbentuk digital dari Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Hadirnya aplikasi ini tentunya akan lebih mempermudah kepemilikan KTP dan KK untuk dapat mengakses kapanpun dan dimanapun selama ada koneksi internet.

Wali Kota Banjarbaru HM.Aditya Mufti Ariffin dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa penerapan atau pengenalan aplikasi ini dimulai kepada Kepala SKPD, Camat dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Setelah ini akan kami teruskan dan lanjutkan penerapan Identitas Kependudukan Digital kepada masyarakat Kota Banjarbaru,” ujarnya

HM.Aditya Mufti Ariffin menambahkan untuk kedepannya masyarakat Kota Banjarbaru tidak perlu lagi membawa KTP yang berbentuk kartu,” ucap Aditya.

“Masyarakat cukup membuka lewat Handphone ini sudah ada ID semua lengkap dalam smartphone masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, Ibu Sri Fatma Karmalita mengatakan, Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital ini merupakan program dari Pemerintah Pusat dan berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia,” ucapnya.

“Nantinya setelah selesai semua penerpan aplikasi ini kepada ASN, kita akan menyasar kepada masyarakat, Namun untuk masyarakat ini kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” tuturnya.

“Masih kata Fatma, ini adalah salah satu kemudahan untuk kita semua dalam memiliki dokumen kependudukan yang tidak hanya berupa fisik,” ucap Fatma.

Diinformasikan, Identitas Digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.72 tahun 2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-EL, serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Identitas Kependudukan Digital, berikut persyaratannya :

(-) Memiliki Smartphone berbasis Android.
(-) Telah memiliki KTP-EL fisik atau belum pernah memiliki KTP-EL fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
(-) Memiliki E-Mail dan nomor ponsel.

Dalam fitur aplikasi ini dari segi keamanan dilengkapi dengan pencegahan tangkap layer (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-rubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman,”pungkasnya.  (Liputan 4.Com).

Berita dengan Judul: Pemkot Banjarbaru Mulai Memperkenalkan Sistem KTP-EL Digital ID pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra