INFAKTA.COM. PADANGSIDIMPUAN (SUMUT)
Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan No. 54 Tahun 2021 Tentang Peran Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi dan Sosialisasi Kader Pembangunan Manusia Tahun 2023 di Aula Man 2 kota Padangsidimpuan, Senin (17/7/2023)
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, H. Ismail Fahmi, Beliau menyampaikan dari sosialisasi ini bahwa peran Desa/Kelurahan dalam pencegahan dan penurunan stunting harus terintegrasi.
“Pelaksanaan tugas pemantauan layanan pencegahan stunting yang dilakukan oleh kader KPM ini merupakan satu langkah yang pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah lakukan guna mengatasi keterbatasan dalam memetakan kondisi kasus stunting yang terjadi di mulai dari tingkat kota, desa/kelurahan”. Tuturnya.
Hal ini juga bertujuan untuk memfasilitasi desa untuk menetapkan dan mengoptimalkan peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebagai salah satu kader yang ditugaskan secara khusus untuk mendata sasaran dan memantau layanan di desa.
Memperkuat proses fasilitasi perencanaan desa untuk pencegahan stunting melalui pendekatan partisipasi masyarakat.
Acara ini yang juga didampingi oleh Kadis Kesehatan, Balyan, M.Kes mengatakan bahwa hal Stunting ini disebutkan merupakan prioritas nasional, masih terdapat interpretasi implementasi peraturan terkait konvergensi stunting,dan kata lain kolaborasi yang sifatnya saling membutuhkan.
“Penetapan peraturan ini juga merupakan percepatan penurunan stunting di desa/kelurahan diharapkan dapat bebas di desa tahun 2024, tentunya sangat memerlukan mekanisme yang disepakati bersama antara desa dan kelurahan dalam penetapan bersama indikator cakupan stunting skala prioritas di desa berdasarkan kewenangan lokal desa/kelurahan. Metode yang diterapkan adalah melalui sosialisasi yang dilakukan pada hari ini”. ujarnya
Didampingi juga oleh Camat se-kota Padangsidimpuan.(FHG)