INFAKTA.COM. PADANGSIDIMPUAN. (SUMUT)
Pemerintah Kota Padangsidimpuan me-launching Web Aplikasi SAKIP di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan (Sumut ) pada Selasa (25/07/2023).
Pelaksanaan launching Web Aplikasi SAKIP Kota Padangsidimpuan dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Maksud dan tujuan launching Web Aplikasi SAKIP Kota Padangsidimpuan adalah untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja perangkat daerah pada khususnya dan kinerja Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan pada umumnya.
Dalam kesempatan itu Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM menyampaikan harapannya kepada OPD yang hadir bahwa aplikasi web yang dilaunching bisa memudahkan pekerjaan mulai dari proses perencanaan hingga pengendalian.
Wali Kota Padangsidimpuan mengatakan persoalan sebenarnya bukanlah dalam hal pembuatan aplikasi web tetapi sejauh mana OPD mampu mendayagunakan aplikasi ini untuk memudahkan pekerjaan pemerintah sehingga bisa terukur secara elektronik.
“Persoalan bukan pada kemampuan kita untuk menghadirkan aplikasi web ini tetapi bagaimana konsistensi seluruh perangkat daerah untuk menggunakan aplikasi ini untuk memudahkan kinerja kita.” Tutur Wali Kota
Turut menghadiri Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat se-Kota Padangsidimpuan, dan para undangan lainnya (FHG)