Berita  

Pemko Padang Sidimpuan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah (BAST).

pemko-padang-sidimpuan-dan-pemerintah-kabupaten-tapanuli-selatan-melakukan-penandatanganan-berita-acara-serah-terima-barang-milik-daerah-(bast).

 

Liputan4.com
Pemko PadangSidimpuan Penandatanganan BAST tersebut dilakukan oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH dan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu di ruang rapat II, Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa 7/12/2021.


Adapun serah terima aset atau barang milik daerah dimaksud, dari Kabupaten Tapsel kepada Kota Padangsidimpuan dan sebaliknya. Termasuk juga dari Kota Padangsidimpuan ke Pemprov Sumut.

Meskipun di dalamnya juga ada penyerahan barang milik daerah yang diserahkan oleh Pemko Padangsidimpuan kepada Pemprov Sumut, namun Ismael memastikan bahwa pihaknya berlaku sebagai fasilitator, atau pemerintah atasan.

Pemko Padang Sidimpuan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah (BAST).

 

Dengan penyerahan tersebut, segala tanggung jawab pengelolaan barang milik daerah ada pada Pemko Padangsidimpuan. Baik pengamanan aset secara fisik, administrasi, maupun secara hukum.

“Kami apresiasi kepada Pemprov Sumut, Kemendagri dan KPK yang sudah berperan dan bertanggung jawab memfasilitasi (pertemuan). Sehingga penyerahan aset barang milik daerah ini, termasuk sudah kita lakukan tadi penandatanganan (berita acara serah terima/BAST),” kata Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution usai pertemuan.

Sementara untuk barang milik daerah tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti langkah ini, mengingat masih ada hal yang harus dikoordinasikan dengan Pemkab Tapsel, sebagai daerah yang merupakan induk, sebelum terjadi pemekaran.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH mengatakan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh Pemerintah Daerah tentunya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Semoga aset-aset yang diserahkan ini dapat dipergunakan dengan baik untuk kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan,” tambahnya.

“Mudah-mudahan penandatanganan, pemindahtanganan aset dan barang milik daerah dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya.

Jumlah barang milik daerah yang diserahterimakan sebanyak 41 bidang, dimana dua di antaranya dikembalikan kepada Pemprov Sumut dan 11 lainnya diserahkan kepada Pemkab Tapsel. Sehingga total yang diterima Pemko Padangsidimpuan sebanyak 28 bidang.

Aset yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Bappeda, Kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan seterusnya.

Berita dengan Judul: Pemko Padang Sidimpuan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah (BAST). pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sayuti Pulungan