INFAKTA.COM,PADANG SIDEMPUAN (SUMUT)
– Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution menyerahkan Laporan Keuangan Pemko Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara, Senin (27/2/23) di Kantor BPK RI, Jln. Imam Bonjol No.22 Medan.
Laporan Keuangan Kota Padang Sidempuan diterima langsung Kepala Perwakilan BPK RI Eydu Oktain Panjaitan.
Adapun dokumen yang diserahkan Wali Kota Irsan antara lain, Surat pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Daerah, Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan SAL, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Laporan Hasil Reviu Inspektorat, dan Rekapitulasi Dana Desa.
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan Pemko Padang Sidempuan berkomitmen dari tahun ketahun terus memperbaiki kinerja, transparansi pengelolaan keuangan. Hal tersebut tidak terlepas dari pembinaan yang diberikan BPK Perwakilan Sumatera Utara, katanya.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kinerja Pemko Padang Sidempuan yang menyerahkan lebih cepat 33 hari dari batas waktu yang ditentukan, Pemko Padang Sidempuan merupakan pemerintah daerah yang Ketiga dari 34 pemerintah daerah di Sumut, Padang Sidempuan pada tahun ini lebih cepat menyerahkan laporan keuangannya 16 hari dibanding tahun lalu, ucapnya.
Eydu berharap laporan keuangan yang diserahkan pemko Padang Sidempuan isinya juga tepat.
“BPK akan melaksanakan pemeriksaan ke Kota Padang Sidempuan pada tanggal 6 Maret 2023” tambahnya.
Turut juga Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Asisten III Administrasi Umum, Inspektur, Kaban Keuangan Daerah, Kaban Baplitbangda. (Paisal)