Berita  

Pemko Medan Diminta Serius Terapkan Perda No 5 Tahun 2015 Ungkap Renville Saat Sosper

pemko-medan-diminta-serius-terapkan-perda-no-5-tahun-2015-ungkap-renville-saat-sosper

Liputan4.Com MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Partai Solidaritas Indonesia Renville Pandapotan Napitupulu ST minta Pemko Medan agar tetap memperhatikan segala jenis bantuan kepada masyarakat kiranya tepat sasaran dan skala prioritas. Sehingga, bantuan yang disalurkan pemerintah benar benar bermanfaat untuk pengentasan kemiskinan sersta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Harapan itu disampaikan Renville Pandapotan Napitupulu ST saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2021 Pemko Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Gaperta Ujung Gg Pertama lingkungan VI Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu sore (23/10/2021).


Pemko Medan Diminta Serius Terapkan Perda No 5 Tahun 2015 Ungkap Renville Saat Sosper

Pelaksanaan Sosper dihadiri Camat Medan Helvetia Andi M Siregar, Lurah Tanjung Gusta Irwanto Ginting, mewakili Dinas Sosial Linda Silalahi, mewakili Dinas Kesehatan dr Rifki, mewakili Dinas Perkim Dedy Hutabarat, mewakili BPJS Kesehatan Guru Baladewa Nasution, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga.

Dikatakan Renville Pandapotan Napitupulu yang juga Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu, seiring penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Seperti memperbanyak segala jenis bantuan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar warga.

Seperti bantuan bedah rumah melalui program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bantuan alokasi anggaran untuk bedah rumah kiranya ditambah dalam APBD tahun depan. Begitu juga soal penyedian air bersih, kepada warga miskin supaya dibantu sumur bor.

Selain itu tambah Renville yang duduk di Komisi IV DPRD Medan membidangi pembangunan itu, masalah bantuan kesehatan dan Program Keluarga Harapan (PKH) harus dipastikan dapat bagi warga yang benar benar miskin.

“Kita harapkan peran Kepling dapat peka terkait kebutuhan hal mendasar bagi warganya. Selama ini sudah banyak bantuan, namun tidak tepat sasaran. Maka yang dulunya miskin dan sekarang kaya supaya cepat diganti, sama halnya yang sudah meninggal dunia,” tandas Renville.

Ke depannya kata Renville, Pemko Medan didorong agar mengalokasikan anggaran setiap tahunnya di APBD Pemko Medan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna peruntukan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Pengajuan itu menurut Renville sangat beralasan, sebab dalam Perda sudah diatur soal upaya pengentasan kemiskinan. Seperti Pasal 9 dalam Perda.

Dijabarkan Renville, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Saat Sosper berlangsung sangat antusias diikuti warga. Banyak warga yang mengeluhkan soal belum terima bantuan. Begitu juga keluhan terkait pelayanan kesehatan dan infrastruktur serta adminitrasi kependudukan.

Namun, segala keluhan warga, Renville menampung dan memfasilitasi kepada instansi terkait. Masalah administrasi kependudukan KTP dan KK yang bermasalah, Camat Medan Helvetia Andy Siregar mengundang warga agar datang langsung ke kantor Camat supaya dicari solusi penyelesaian.

Berita dengan Judul: Pemko Medan Diminta Serius Terapkan Perda No 5 Tahun 2015 Ungkap Renville Saat Sosper pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Islino Murianto