Berita  

Pemko Banjarmasin Bongkar Baliho Bando, Walikota Ibnu Sina Resmi Digugat Ke PTUN Banjarmasin

pemko-banjarmasin-bongkar-baliho-bando,-walikota-ibnu-sina-resmi-digugat-ke-ptun-banjarmasin

Liputan 4.com – Banjarmasin.

Pemko Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina untuk membongkar satu per satu baliho bando di Jalan Achmad Yani, berbuntut panjang.

Orang omor satu di Balai Kota Banjarmasin ini akhirnya digugat PT Wahana Inti Sejati (Wins) ke PTUN Banjarmasin.


Melalui kuasa hukumnya, M Denny Dermawan dan Julfikar Dwi Istanto telah meminta penetapan majelis hakim PTUN Banjarmasin untuk memeriksa dan memanggil Walikota Ibnu Sina.

Surat panggilan ini diteken Panitera PTUN Banjarmasin Yusran Iberahim untuk menghadap pada agenda siding pemeriksaan persiapan di PTUN Banjarmasin pada Selasa (9/11) nanti pukul 10.00 Wita di ruang pemeriksaan PTUN Banjarmasin.

Dalam surat panggilan bernomor 14/G/2021/PEN-PP/PTUN Banjarmasin tanggal 3 November 2021, dikuatkan dengan penetapan majelis hakim atas perkara itu yang telah diregister bernomor 10/G/2021/PTUN.BJM.

Hal ini sesuai dengan kewenangan majelis hakim berdasar Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua UU Nomor 51 Tahun 2009. Dalam posisi perkara itu, Walikota Ibnu Sina sebagai pihak tergugat.

Sedangkan, pihak penggugat PT Wins diminta untuk membawa data status badan hukum perusahaan seperti akta pendirian perusahaan serta perubahannya, termasuk akta notaris lainnya seperti diminta Panitera PTUN Banjarmasin.

Direktur PT Wins, Winardi Sethiono membenarkan telah mengajukan gugatan terhadap pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani terhadap Walikota Ibnu Sina di PTUN Banjarmasin.” Tegas Wins.

Sementara itu, dari pantauan dilapangan, sedikitnya sudah ada dua baliho ditebang tim gabungan dari Satpol PP Banjarmasin dibackup pihak kepolisian.

Satu baliho bando telah hilang itu berada di pertigaan Jalan Kuripan. Disusul pembongkaran pada Selasa (2/11) dini hari, baliho bando milik Budi Neon di pertigaan Jalan A Yani dan Jalan Pangeran Antasari.

Pemko Banjarmasin Bongkar Baliho Bando, Walikota Ibnu Sina Resmi Digugat Ke PTUN Banjarmasin

Sisa-sisa bongkaran baliho bando pun diangkut personel Satpol PP Kota Banjarmasin untuk diamankan ke kantornya di Jalan KS Tubun, Pekauman.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menargetkan pembongkaran baliho bando itu kelar hingga 10 hari ke depan. Paling lambat, satu bulan sebanyak 10 titik sisa baliho bando bongkaran di era Ichwan Noor Chalik sebagai Plt Kasat Pol PP Banjarmasin akan rampung.

“Untuk sisa bongkaran baliho bando yang merupakan properti para pemilik, bisa diambil ke kantor Satpol PP Banjarmasin,” kata Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi, saat memimpin operasi penertiban dan penebangan media reklame raksasa yang membentang di atas Jalan A Yani, beberapa waktu lalu.(Irwan L4).

Berita dengan Judul: Pemko Banjarmasin Bongkar Baliho Bando, Walikota Ibnu Sina Resmi Digugat Ke PTUN Banjarmasin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra