Liputan4.com, Sumenep – Demi melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya memutuskan menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021.
Keputusan menunda pelaksanaan Pilkades serentak tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang di antara pertimbangannya, menyebutkan:
“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Bupati Sumenep saat diwawancarai oleh awak media Rumah Dinas Bupati, Senin (5/7/2021).
Penundaan ini juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikeluarkan pada Jumat, 2 Juli 2021 yang lalu.
Pada hari Senin, 5 Juni 2021 Pemerintah Kabupaten Sumenep juga telah mengadakan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yang, di antaranya, dihadiri oleh Bupati, Dandim, Kapolres, dan Ketua DPRD Sumenep. Untuk memutuskan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 resmi ditunda.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyampaikan, bahwa penundaan ini merupakan upaya pemerintah menjaga dan melindungi masyarakat dari ganasnya Covid-19 yang belakangan kasusnya cenderung meningkat.
“Tentu ini sangat berat bagi kita semua. Tapi kesehatan dan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Semoga keputusan ini bisa dipahami oleh semua pihak,” jelasnya.
Penundaan ini tidak membatalkan tahapan Pilkades serentak tahun 2021 yang selama ini sudah berlangsung. Hanya hanya yang ditunda adalah pada pencoblosan saja.
“Hanya pencoblosan saja yang mengalami penundaan,” ungkapnya.
Sementara ini masih masa PPKM Darurat. Hal itu dipastikan mengundang masyarakat dan berpotensi mengundang kerumunan. Maka dari itu ditiadakan sementara, mobilitas masyarakat dibatasi.
Tambah Fauzi, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga memikirkan kesehatan masyarakat. Dengan dilaksanakannya PPKM Darurat. Pihaknya berharap dalam beberapa hari ke depan kasus Covid-19 dapat ditekan.
“Mudah-mudahan beberapa hari ke depan hasilnya dari pelaksanaan PPKM Darurat ini bagus, angka penyebarannya turun, sehingga tidak perlu diperpanjang,” harapnya.
Berita dengan Judul: Pemkab Sumenep Resmi Tunda Pilkades Serentak 2021 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat