Pemkab pamekasan bersama Bea cukai Terus bergerak,Lokasi Pembangunan KIHT dipastikan Cukup Syarat

Infakta.com,Pamekasan– Calon lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Pamekasan dinilai memenuhi syarat. Beberapa pembagunan fisik sudah bisa digelar di tahun ini.

Pembangunan KIHT akan ditempatkan di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan. Untuk tim survey, Pemkab Pamekasan melibatkan tim dari Universitas Jember (UNEJ).


Namun, hingga saat ini dari tim survey belum bisa langsung ke lokasi lantaran masih masa pandemi dan pemberlakukan PPKM darurat.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Agus Wijaya S.Sos,MT mengatakan, lokasi KIHT tersebut seluas 2,5 hektare.

Ada beberapa pertimbangan pemilihan lokasi tersebut. Antara lain, tanah yang ditempati bukan tanah produktif dari sisi pertanian.

Selain itu, calon lokasi KIHT terletak tidak terlalu jauh dari jalur lintas selatan Pulau Madura yang menghubungkan empat kabupaten, yang Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Kabupaten Bangkalan.

“Tujuannya tentu agar perekonomian di Pamekasan bisa terangkat, khususnya pada sektor tembakau,” terangnya.

Menurut Agus, Kabupaten Pamekasan merupakan satu-satunya kabupaten di Pulau Madura dengan jumlah produksi tembakau terbanyak setiap tahunnya.

Namun, serapan hasil produksi tembakau cenderung tidak sebanding dengan hasil produksi, sehingga harga jual tembakau petani cenderung murah.

“Normalnya, jika produksi tembakau di Pamekasan tinggi, maka harga jual harusnya meningkat dari tahun ke tahun,” urainya.

Sekretaris Formaasi Moh.Asmi ,sudah waktunya masyarakat menyambut Rencana pembangunan KIHT dengan Rasa gegap gempita dikarenakan ini merupakan Langkah konkrit pemerintah pamekasan yang melalui DISPERINDAG untuk mengembangkn industri tembakau dpulau madura,Tuturnya

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam kemudian mengusulkan kepada pemerintah pusat agar bisa membangun Kawasan Hasil Industri Tembakau (KIHT) di Madura dan lokasinya di Kabupaten Pamekasan.

Alasannya, karena Pamekasan berada di tengah-tengah Pulau Madura. Disamping hasil produksi tembakau masyarakat petani tembakau paling banyak. Usulan tersebut akhirnya disetujui oleh pemerintah pusat.

Agus melanjutkan, diantara fungsi KIHT di Pamekasan juga akan memberikan pembinaan terintegratif antara pemerintah dengan pelaku usaha rokok lokal.

Mereka akan dibina untuk bisa mengembangkan usahanya mulai dari proses perijinan hingga kemudian bisa memiliki pita cukai.

Dia memperkirakan dalam minggu depan ini pihak UNEJ Jember akan datang ke Pamekasan dan langsung akan memaparkan hasil studi kelayakan kawasan itu dihadapan perusahaan rokok besar yang ada di Pamekasan, dan dinas dinas terkait.

Setelah itu pemaparan juga akan dilakukan di depan Bupati Pamekasan Badrut Tamam. “Insya Allah dalam minggu depan ini kalau tidak ada halangan,” katanya.

Dia berharap kepada masyarakat Pamekasan, dengan adanya KIHT ini supaya nanti masyarakat khususnya pemilik usaha rokok illegal menjadi legal.

Dan, bagi masyarakat Pamekasan khususnya petani tembakau, dengan adanya KIHT ini produksi tembakaunya nanti akan bisa terserap terbeli oleh perusahaan rokok dan juga akan banyak menampung tenaga kerja atau mengurangi pengangguran.