Berita  

Pemkab Oku Selatan Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotiika Di Oku Selatan ( P4 GN )

pemkab-oku-selatan-sosialisasikan-perda-no-2-tahun-2021-tentang-pencegahan-pemberantasan-penyalahgunaan-dan-peredaran-gelap-narkotiika-di-oku-selatan-(-p4-gn-)

MUARADUA  Liputan 4 Com– Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) mengajak stakeholder untuk bersinergi dalam melakukan pemberantasan narkoba. Hal ini diharapkan dapat mencegah peredaran narkoba di Bumi Serasan Seandanan dan menyelamatkan generasi muda.Pemkab Oku Selatan Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotiika Di Oku Selatan ( P4 GN )

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., dalam Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022 di Aula Pemkab OKU Selatan, Kamis (19/05/2022) mengungkapkan, pencegahan penyalahgunaan narkoba memerlukan upaya yang komprehensif dan terpadu.


“Yang paling penting sinergitas antar stekholder di daerah tersebut. Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah,” katanya.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan bangsa di negara manapun. Untuk itu, melalui P4GN ini pihak Pemkab OKU Selatan terus berupaya untuk menghindarkan masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Dia juga mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi pioneer dalam mensosialisasikan bahaya narkoba ini. Baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sangat megapresiasi kegiatan yang dilaksankan ini, karena narkoba musuh kita bersama yang harus kita perangi,”tegasnya.

Untuk itu, pada kegiatan ini menghadirkan peserta dari para camat, para ketua forum Kades se-OKU Selatan serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab OKU Selatan.

Sementara itu, Ketua Panitia, Marlis mengungkapkan, kegiatan ini untuk bertujuan mensosialisasikan perda no 2 tahun 2021 tentang P4GN yang merupakan wadah kegiatan pemerintah yang bertuan untuk meminimalisir pengaruh dan bahaya narkoba dan sejenisnya yang dapat merusak generasi bangsa serta untuk mempercepat kabupaten OKU Selatan bersih dari narkoba.

“Sehingga diharapkan masyarakat yang ada di Kabupaten OKU Selatan terbebas dari bahaya dan peredaran narkoba,” tegasnya.

Berita dengan Judul: Pemkab Oku Selatan Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotiika Di Oku Selatan ( P4 GN ) pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Willy Apriandi