Muaradua Liputan 4 Com . Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Herman Azedi, SKM.,M.M., hadiri Pelepasan ASN Kabupaten OKU Selatan Memasuki Masa Purna Bakti Periode Bulan Juni Tahun 2021, Kamis ( 03/06/2021 ).
Dalam sambutannya Asisten III mengucapkan atas Nama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan terimakasih atas dedikasi dan kinerja selama menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, purna bakti atau pensiun merupakan masa di mana seorang ASN tidak bertugas aktif lagi, karena masa tugasnya telah berakhir.
Dengan berakhirnya masa tugas ini, tak berarti seorang PNS berhenti bekerja. Pasalnya, saat purna Bakti, PNS dapat melakukan berbagai aktifitas seperti berwirausaha, bertani atau mengembangkan hobi, dan lain-lain di mana kegiatan-kegiatan tersebut turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan bangsa dan daerah serta pensiun bukanlah akhir dari segalanya namun justru membuat kesempatan yang lebih luas untuk pengabdian diri pada Masyarakat.
Dalam Pasal 87 ayat (1) Huruf C dan Pasal 90 Undangan-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa ASN diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun yaitu 58 Tahun bagi pejabat Administrasi dan 60 Tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menyerahkan penghargaan Kepada 7 ASN yang Memasuki Masa Purna Bakti, yang diserahkan langsung oleh Asisten III serta didampingi oleh Kepala BKPSDM OKU Selatan.
“Mengucapkan terimakasih kepada Tujuh purna tugas sebagai pegawai negeri sipil,” kata Asisten seraya meyerahkan piagam penghargaan dari Pemerintah Daerah.
Berikut Nama-nama ASN yang memasuki masa Purna Bhakti di lingkungan Kabupaten OKU Selatan.
1. Anwar Nyusuf
2. Drs. Jaris, M.,SI
3. Zartamah.A.Ma.Pd
4. Nurdianah.S.Pd
5. Drs. Junaidi .,M.Si
6. Dahlia. S.Pd
7. Herwanuddin.
Berita dengan Judul: Pemkab Oku Selatan Berikan Penghargaan Kepada Tujuh ASN Yang Memasuki Purna Bakti. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Apriandi