LIPUTAN4. COM / Nias / – Dalam rangka mendukung upaya Pencegahan Korupsi, khusus Pengendalian Grafikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias berkaitan dengan hari raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 dan menindaklanjuti surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.9 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022, Rabu, 27/04/2022
Tentang Pencegahan dan Pengendalian Grafikasi terkait Hari Raya, maka kami menghimbau hal-hal sebagai berikut ;
Perayaan hari Raya Keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi Masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin Silaturahmi dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi Lingkungan Sosial dan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku.
Pegawai Negara dan Penyenggara wajib menjadi teladan yang baik bagi Masyarakat dengan tidak melakukan Permintaan, Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi yang berhubungan dengan Jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau Tugasnya, dan tidak dimanfaatkan Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) atau Perayaan Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan Korupsi.
Tindakan tersebut dapat menimbulkan Konflik kepentingan, bertentangan dengan Peraturan/Kode Etik, dan memiliki risiko sanksi Pidana.
Berdasarkan pasal 12B dan pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan Jabatan dan berlawanan kewajiban atau Tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan Gratifikasi ketentuan teknis mengenai pelaporan Gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun tentang Pelaporan Gratifikasi.
Yun Zeb
Berita dengan Judul: Pemkab Nias Tindaklanjuti Surat Dari KPK RI pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Juniria Zebua