Pemkab Nias Serahkan SK PPPK Pada Jabatan Fungsional Guru Dan Kesehatan Formasi Tahun 2023

INFAKTA.COM / Nias / — Pemerintah Kabupaten Nias menyerahkan SK Keputusan Bupati Nias tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias. Jumat 21/06/2024

Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias yang menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan telah dinyatakan sah menjadi bagian dari ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.


“Untuk itu, mulai hari ini saudara wajib menerapkan konsep “Berakhlak” yang mencakup Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif” Tegas Wakil Bupati Nias.

Ia mengatakan bahwa fungsi P3K sebagai pelaksanan kebijakan publik dan pelayanan publik untuk mewujudkan visi daerah, Kabupaten Nias Maju.

“Saudara harus mampu mengubah stigma terhadap ASN yang identik dengan kinerja lambat dan bekerja apa adanya. Saudara harus menjadi agen perubahan kea rah yang lebih baik di tempat tugas masing-masing” Harapnya.

Wakil Bupati Nias mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sangatlah pesat. Untuk itu, sebagai pelayan publik harus mampu membuat terobosan dalam pelaksanaan tugas dengan memaksimalkan penggunaan teknologi yang semakin berkembang pesat.

Mengakhiri arahannya, Wakil Bupati Nias berpesan untuk tetap menjaga integritas, meningkatkan kedisplinan dan etos kerja, mengembangkan kompetensi personal, mampu menyesuaikan diri serta berperilaku loyal dan menjaga nama baik instansinya.

Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Nias, Efori Telaumbanua, ST., M.Si melaporkan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah memberdayakan SDM yang berkualitas dan memberikan legalitas status kepegawaian yang akan menjadi dasar bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam melaksanakan tugas.

Untuk diketahui, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Kesehatan yang menerima Keputusan Bupati berjumlah 85 orang dengan rincian: PPPK Jabatan Fungsional Guru 79 orang dan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 6 orang.

Pada acara tersebut turut dihadiri oleh  Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias dan seluruh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Kesehatan. (Niaskab.go.id) DesZeb