INFAKTA.COM / Nias / — Pemerintah Kabupaten Nias menggelar pertemuan untuk membahas Kelangkaan Pupuk dan Harga Eceran yang Tinggi, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias. Senin, 11/11/24
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nias, Eliman Mendrofa, S.E menyampaikan bahwa agenda pelaksanaan kegiatan ini dikarenakan adanya keluhan agar menyikapi isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat terkait Kelangkaan Pupuk dan Harga Eceran yang cukup Tinggi. Juga disampaikannya bahwa beberapa minggu yang lalu Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Nias telah melakukan Monitoring dan Evaluasi pada Kios Pengecer Pupuk dan Kelompok Tani.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKMPK Kabupaten Nias Firmina Amina Halawa, S.E memaparkan Hasil Evaluasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Nias yang telah dilaksanakan pada Kios Pengecer Pupuk dan Kelompok Tani.
Dikatakannya, di Tingkat Kios Pengecer di Desa Somi-Gido ditemukan masalah harga Pupuk Urea sebesar Rp.155.000 per sak dan NPK Phonska sebesar Rp.160.000 per sak. Sementara Harga di distributor yakni CV. Juang Makmur, harga Pupuk Urea sebesar Rp.112.500 per sak dan harga NPK Phonska sebesar Rp.115.000 per sak.
Di Tingkat Kios Pengecer di Desa Tetehosi-Idanogawo, harga Pupuk Urea sebesar Rp.150.000 per sak dan NPK Phonska sebesar Rp.150.000 per sak. Sementara Harga di distributor yakni CV. Juang Makmur, harga Pupuk Urea sebesar Rp.112.500 per sak dan harga NPK Phonska sebesar Rp.115.000 per sak.
Tidak hanya itu, masalah yang ditemukan di Tingkat Kelompok Tani Hasara Dodo desa Somi-Gido, harga Pupuk Urea Rp.160.000 per sak dan harga NPK Phonska sebesar Rp.165.000 per sak. Pada Kelompok Tani Taondrasi di desa Somi-Gido, harga Pupuk Urea Rp.160.000 per sak, dan harga NPK Phonska sebesar 160.000 per sak. Kelompok Tunas Baru Hilisebua-Gido, harga Pupuk Urea Rp.160.000 per sak dan harga NPK Phonska sebesar Rp.160.000 per sak. Kelompok KWT Kasih Hilibadalu-Sogaeadu, harga Pupuk Urea Rp. 112.000 per sak dan harga NPK Phonska sebesar Rp.115.000 per sak.
“Kami informasikan bahwa transaksi yang dilaksanakan oleh petani tidak dilaksanakan di gudang tapi dilaksanakan di rumah pengusaha. Sementara, transaksi tersebut tidak dilengkapi dengan tanda bukti pembayaran tetapi melalui aplikasi I-Pubers di kios pengecer” Ungkap Kadis Koperasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H Nias selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Nias menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tersebut harga eceran tidak sesuai dengan harga yang sudah diatur oleh pemerintah.
Menurutnya, yang bertanggungjawab atas Harga Eceran Tinggi adalah distributor. Untuk itu, ia berharap agar peserta rapat berpartisipasi untuk memberikan masukan dan saran untuk memutus mata rantai harga eceran tersebut.
“Jangan segan menyampaikan informasi agar kita bisa mengetahui pokok permasalahannya apakah dari Distributor atau Kios Pengecer maupun Kelompok Tani dan tidak tertutup kemungkinan apakah pupuk tersebut sengaja ditahan untuk menaikkan harga” Harap Sekda Kabupaten Nias.
Kepada Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Nias ia berharap agar melaksanakan fungsi pengawasan dan monitoring secara berkala. Sedangkan kepada kios pengecer dan distributor agar memberikan data yang akurat terkait harga pupuk sehingga masalah kelangkaan pupuk dapat dicegah dan para petani dapat lebih produktif. (Niaskab.gi.id) DesZeb