Liputan4.com, Luwu Timur- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo. Tentang Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Upah Jasa ,Guru, Tenaga Kependidikan Non ASN dan Petugas Keagamaan Luwu Timur.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung Wakil Bupati H Budiman bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Robby di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Jumat (26/03/2021). Yang dihadiri oleh sejumlah Kepala SKPD, Kepala Bidang Pemkab Luwu Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Robby menerangkan, dengan adanya MoU ini maka terdapat jaminan yang akan diperoleh peserta soal perlindungan risiko dalam bekerja yaitu jaminan kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua (JHT).
Robby berharap, perlindungan ini akan berjalan optimal dalam upaya melindungi seluruh Peserta BPJS ketenagakerjaan.
Kami berterimakasih pada pemerintah Luwu Timur yang sangat membantu BPJS Ketenagakerjaan karena sampai saat ini sudah sekitar 30 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan di Luwu Timur. ” Ungkap Robby.
Acara ini juga disertai dengan penyerahan santunan senilai 42. Juta kepada Ahli waris almarhum Sunarso Malelo tenaga upah jasa kab Luwu Timur yang pernah bertugas di Puskesmas Wasuponda. Nilai 42 juta tersebut dengan rincian, santunan berkala 12 juta biaya pemkaaman 10 juta dan santunan kematian 20 juta.
Wakil Bupati Luwu Timur, Budiman dalam sambutannya menyampaikan sangat mendukung program jaminan sosial nasional. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya regulasi ini berarti sudah ada payung hukum yang sah, sudah ada ketegasan, aturan yang jelas mengenai pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Ini adalah momentum sebagai dasar kepedulian pemerintah daerah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan upaya mengurangi kecelakan saat kerja,” Ujarnya.
Selanjutnya Budiman menuturkan bahwa “masalah jaminan sosial bagi tenaga kerja ini sangat penting untuk selalu menjadi perhatian dan harus sering disosialisasikan sehingga kami mempersyaratkan dalam pengusulan perizinan di Dinas PMTSP untuk menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi si penerima upah dan tenaga kerja,” Tutur Wakil Bupati Budiman.
BPJS tentu akan kesulitan menjalankan amanah jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak. Olehnya itu Pemerintah Daerah perlu bersinergi melalui rapat monitoring dan evaluasi BPJS ketenagakerjaan agar program ini berjalan sesuai yang diharapkan.
Terakhir, Wakil Bupati Luwu Timur, Budiman Berharap bahwa yang menjadi perhatian adalah para tenaga upah jasa, petugas sampah, pekerja instalasi listrik, para supir, para pekerja yang mereka memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, saat ini perlu mendapat perhatian khusus guna mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dan keselamatan kerja,,” Tutup Budiman. (hms)
Berita dengan Judul: Pemkab Luwu Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Biro Luwu Timur