Luwu Timur –Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua) secara virtual di Aula Media Center Dinas Kominfo-SP, Selasa (24/05/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh direktoral Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lutim, Aini endis Anrika, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April, Kepala Dinas Kominfo-SP, H. Hamris Darwis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, La Besse, serta perwakilan OPD terkait.
Kepala Bagian Perencanaan Sesditjen Pembangunan Daerah, DR. Zamzani B. Tjenreng mengatakan, SPM ini masuk dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, selain itu juga mengacu pada Permendagri 59 Tahun 2021 sebagai Perubahan dari Permendagri 100 Tahun 2018. Serta juga mengacu pada beberapa Peraturan Menteri Teknis terkait yang membidangi tentang SPM.
“Tujuan sosialisasi ini yaitu kita akan bersama-sama nanti memberikan pencerahan terkait dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan kemudian akan kita lanjutkan dengan berbagai diskusi untuk menyatukan pemahaman yang sama terkait dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 ini,” ungkanya.
Nantinya, sambung Zamzani, kita akan bersama-sama nanti menjadikan acuan ini didalam melakukan pembinaan baik secara umum maupun teknis penerapan SPM di masing-masing daerah.
Usai acara pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengumumkan Capaian Kinerja Pelaksanaan Penerapan SPM tertinggi di regional Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua Tahun 2021 yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Bagian Perencanaan Sesditjen Pembangunan Daerah, DR. Zamzani B. Tjenreng, Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Benjamin Sibarani, ST, MM, dan
Berikut tiga besar peringkat daerah berkinerja terbaik penerapan SPM Tahun 2021 di regional 2 :
Provinsi :
Sulawesi Selatan 98,12%
Kalimantan Tengah 94,63%
Kalimantan Utara 93,17%
Kabupaten :
Kab. Minahasa Tenggara 96,79%
Kab. Sidenreng Rappang 94,54%
Kab. Luwu Timur 93,93%
Kota :
Kota Samarinda 97,51%
Kota Pare-Pare 92,08%
Kota Pontianak 89,88%. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)
Berita dengan Judul: Pemkab Lutim Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Secara Virtual pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Luwu Timur