liputan4.com, Luwu Timur- Agar dapat memahami perihal status Kewarganegaraan dan tata cara prosedur memperoleh kewarganegaraan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan berlaku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Selasa (16/03/2021).
Kegiatan sosialisasi yang dibuka Wakil Bupati Luwu Timur, H. Budiman yang dilaksanakan di Hotel I Lagaligo, Malili dan dihadiri oleh 50 orang perserta yang terdiri instansi terkait, organisasi non Pemerintah dan masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam rangka optimalisasi layanan kewarganegaraan terkait perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah NKRI dan tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.
“Ini wujud dari keseriusan Pemerintah melalui program kerja Kemenkumham menyangkut pelayanan kewarganegaraan,” Kata Kadiv Yankum dan HAM, Anggoro Dasananto.
Sementara Wakil Bupati Luwu Timur, H. Budiman saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel yang telah berkenan memberikan kesempatan serta memilih Kabupaten Luwu Timur sebagai tempat penyelengaraan kegiatan sosialisasi.
Menurut Budiman, perihal Kewarganegaraan menjadi unsur penting dalam suatu negara berkaitan dengan tangungjawab terhadap negara. Dan Ia pun berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi kewarganegaraan ini, dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi semua peserta yang hadir dalam hal melakukan tertib administrasi kependudukan dan kewarganegaraan.
“Semoga kegiatan ini dapat juga memberikan pengetahuan terhadap pengawasan warga negara asing yang tinggal menetap dan bekerja dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Budiman.
Kegiatan dilanjutkan oleh paparan dari Kadiv Yankumham Sulsel Anggoro Dasananto tentang layanan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 dilanjutkan paparan dari narasumber dari Kepala Bidang Intelijen, Penindakan Keimigrasian Sulsel, Mirza Akbar.
Dalam sosialisasi tersebut, Kadiv Yankum dan HAM Sulsel Anggoro Dasananto juga berkesempatan menyerahkan secara simbolis Sertifikat Merek kepada Wakil Bupati Luwu Timur, H. Budiman yang selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Luwu Timur. (hms/ikp/kominfo)
Artikel Pemkab Lutim dan Kanwil Kemenkum HAM Sulsel Sosialisasi UU Kewarganegaraan pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Oleh: Biro Luwu Timur