LIPUTAN4.COM. GARUT, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut, yang digelar di Ruang Pamengkang Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (21/6/21).
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah preventif dengan melakukan penyetopan sementara beberapa kegiatan, guna menekan penyebaran Virus Corona di wilayahnya. “Kita tadi ada rapat Satgas Covid19, yang pertama bahwa kami prihatin dengan melonjaknya (kasus Covid19), sekarang itu kita ke angka 15.000 (kasus Covid-19) dengan kematian 650 orang lebih. Tentu kenaikan dari yang terkonfirmasi juga naik signifikan, oleh sebab itu kami akan melakukan langkah-langkah, pertama itu adalah preventif kami menyetop dulu supaya tidak terjadi lagi yang terkonfirmasi (covid-19),” ujar Bupati Garut di hadapan awak media seusai rakor.
Penyetopan yang dimaksud oleh Bupati Garut adalah dengan melakukan peningkatan protokol kesehatan, dan melakukan beberapa penutupan dan pembatasan secara regional di zona merah yang ada di Kabupaten Garut. “Penyetopan itu adalah dengan peningkatan prokes, kami sekarang ini sudah sepakat sebenarnya di zona-zona merah akan dilakukan penutupan dan juga pembatasan secara regional di zona merah yang dihitung berdasarkan kacamatan,” ucapnya.
Ia menuturkan, saat ini Kabupaten Garut masih berada di zona oranye, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan penutupan, namun untuk tingkat kecamatan Kabupaten Garut memiliki 12 kecamatan dan 74 desa dengan status zona merah.
“Kalau zona Garut masin oranye, kalau oranye itu tidak boleh ada penutupan, yang ada adalah pembatasan. Tapi kalau di kecamatannya kita, itu zona merahnya hampir daripada 12 kecamatan, dengan lebih dari 74 desa yang sekarang masuk zona merah, nah di zona merah boleh ada penutupan, kalau memang itu dianggap perlu,” tutur Rudy.
Bupati Garut mengungkapkan pihaknya melakukan beberapa pembatasan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, dalam rangka melindungi masyarakat itu sendiri.
“Jadi kami akan melakukan langkah-langkah di mana sekarang ini kita ingin ada perlindungan bagi masyarakat, ingin ada peningkatan kepatuhan masyarakat, (tapi) bukan menyalahkan masyarakat ya, tapi ada kewajiban dari masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka mendapatkan perlindungan bagi dirinya dan tidak menularkan ke orang lain,” ungkapnya.
Meskipun begitu, lanjut Rudy, sebelum melakukan penutupan pihaknya juga akan melihat dampak apa yang akan terjadi jika ada penutupan, dan kalaupun terjadi penutupan Ia meminta pengertian dari pihak pengusaha dan masyakat, karena ini dilakukan semata-mata untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut yang saat ini meningkat signifikan.
“kecamatan Tarogong Kidul dan Kaler zona merah di tingkat kabupaten, kita ini mau ke arah sana (penutupan), jadi kami akan melakukan (dan) boleh dilakukan penutupan di zona merah, tapi kita juga melihat dampak-dampaknya dan lain sebagainya, tapi kalau memang misalnya sekarang ini (terjadi penutupan) kita menginginkan adanya pengertian dari para pengusaha, pengertian juga dari masyarakat, supaya dilakukan pembatasan yang ketat.” pungkasnya.
Dilanir : Diskominfo Garut
Berita dengan Judul: Pemkab Garut Gelar Rakor Terkait Penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Asep Herdiana