Liputan4.com, Bengkalis-RIAU – Bupati Bengkalis, Kasmarni, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkalis H Heri Indra Putra mengikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait sosialisasi dan tindak lanjut PP No 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Rakor yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bengkalis Basuki Rakhmad, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Aulia Army, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Dinas PMPTSP, Hinayah dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu Dinas PMTSP Bengkalis Muthu Saily.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori dalam sambutannya mengatakan rakor ini dilaksanakan dengan tujuan memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efesien, efektif dan akuntabel.
Kemudian untuk kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Gubernur) Pemerintah Kabupaten (Bupati) dan Pemerintah Kota (Wali Kota). Sedangkan Mendagri selaku pembina dan pengawas umum untuk memberikan bimbingan atau asistensi kepada Gubernur dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara yang memilki kualitifikasi dan kompetensi.
Pemerintah daerah memilki peran dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yaitu memberikan perbantuan/pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) sampai dengan mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB), sertifikat standar dan izin berdasarkan kewenangan. Selanjutnya melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian.
“Untuk kegiatan non perizinan berusaha yang tidak tertuang dalam peraturan perundangan dilakukan melalui proses non prizinan tidak melalui sitem OSS dan memberikan pertimbangan kepada lembaga OSS untuk mencabut atau membatalkan perizinan. Untuk itu, kami harapkan Pemetintah Daerah dapat menjalankan sistem OSS dalam penyelenggaraan perizinan”, kata Muhammad Hudori.
Sementara Bupati Bengkalis Kasmarni melalui H Heri Indra Putra siap menjalan dan melaksanakan PP No 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, terutama izin berusaha melalui OSS.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat menyambut baik sistem OSS ini. Dan kita harapkan kepada Dinas PMTSP Bengkalis segera menerapkan sistem OSS ini secara terintegrasi, ” kata H Heri.
-ProB/efn-
Berita dengan Judul: Pemkab Bengkalis Siap Terapkan Sistem OSS, Tindak lanjut PP No 6 Tahun 2021 Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Erwin Nababan