Berita  

Pemkab Bengkalis Segel PKS PT. SIPP, Kabag Hukum Sekda Kabupaten Bengkalis : Proses Pidananya Lanjut

pemkab-bengkalis-segel-pks-pt.-sipp,-kabag-hukum-sekda-kabupaten-bengkalis-:-proses-pidananya-lanjut

Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Terhitung sejak tanggal 13 Januari 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mencabut izin usaha dan izin lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang berada diwilayah Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.


Yang mana keputusan itu ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha Kepada PT. SIPP di Kecamatan Mandau serta juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan dan hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Basuki Rahmad, juga menyampaikan saat itu (13/1/22), bahwa Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan Perizinan Berusaha namun hal itu tidak juga dilaksanakankan oleh pihak perusahaan. Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan.

Dan sebagai tindaklanjut dari surat putusan itu, pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Kamis pagi, 20 Januari 2022 tampak melakukan pemasangan papan plang penutupan atau penyegelan terhadap PKS PT. SIPP.

Untuk kelancaran proses pemasangan plang penyegelan itu, Satpol PP Bengkalis menerjunkan 45 personil, Kepolisian 45 personil dan TNI 45 personil.

Tampak juga hadir di proses pemasangan plang itu Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmoko, Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia, Kasatpol-PP Hengki Kurniawan, Plt Kepala DLH M Azmir, Kepala DSPMP Basuki Rahmat, Kepala Bappenda Syahruddin, Plt Kepala Diskominfotik Adisutrisno, Inspektur Radius Akima, Plt Kepala Dakprin Zulpan, Camat Mandau Riki Rihardi, Kabag Hukum Fendro Arrasyid, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dan ketika dikonfirmasi terkait sanksi Hukumnya, yang sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya yang termuat di dalam Bab XV UU No. 32 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pidana, Kabag Hukum Sekda Kabupaten Bengkalis, M. Fendri Arrasyid, dengan tegas menyampaikan bahwa proses Tindak Pidananya lanjut, (20/1/22).

“Tindak Pidana Lingkungan tetap lanjut, dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Dan akan segera turun tim penyelidik dari KLHK RI”, ujar M. Fendro Arrasyid.

Berita dengan Judul: Pemkab Bengkalis Segel PKS PT. SIPP, Kabag Hukum Sekda Kabupaten Bengkalis : Proses Pidananya Lanjut pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan