Infakta.com – Guna mewujudkan kualitas pelayanan publik yang bersih kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengoptimalkan peran Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar). Mereka yang terbukti melakukan pungli akan langsung ditindak.
“Karena selama ini disinyalir masih ada pelayanan publik disertai pungli. Tahun lalu kita sudah banyak melakukan sosialisasi. Jadi saya mendorong di tahun 2023 ini kita mulai ke tindakan,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Dani menegaskan bagi mereka yang nantinya terbukti melakukan pungutan liar (pungli), akan ditindak secara hukum dan dapat dipidana.
“Ya masuk dalam pidana korupsi, walaupun hanya memungut seratus, dua ratus ribu misalnya, kalau tertangkap dan terbukti ini masuknya Tipikor. Jadi cukup berat,” tegasnya.
Dani menjelaskan nantinya Tim Saber Pungli Kabupaten Bekasi akan membuka hotline pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan liar.
Namun bagi masyarakat yang hendak melapor, lanjutnya, harus disertai dengan bukti yang cukup dan kuat, agar tidak timbul fitnah, karena sang pelapor apabila tidak memiliki bukti yang cukup juga dapat ditindak dengan laporan palsu.
“Jadi dengan penetapan SK yang baru nanti, kita akan mengumumkan hotline, masyarakat bisa lapor melalui hotline. Tapi tentu lapor juga harus disertai bukti yang cukup kuat, karena jangan sampai juga fitnah,” ungkap Dani.
Anggota Tim Saber Pungli ini dibentuk dari unsur-unsur, yang terbanyak dari Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri, dan Inspektorat.