Liputan 4.com-Martapura.USAI mendapat persetujuan Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik dalam suratnya bernomor 800/8526/OTDA, tanggal 24 Desember 2021, pelantikan penyetaraan pejabat di lingkungan pemerintah daerah bisa terlaksana.
Untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dalam persetujuan Kemendagri itu ada enam kabupaten/kota yang disetujui usulan penyentaraan jabatan.Surat Ditjen Otda Kemendagri ditujukan kepada Gubernur Kalsel di Banjarmasin untuk diteruskan di enam kabupaten/kota. Yakni, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Kotabaru, Tapin dan Banjarbaru.
Rinciannya, di Kabupaten HSU ada 148 jabatan yang disetarakan telah divalidasi Kemendagri. Kemudian, 153 jabatan penyetaraan disetujui di Kabupaten HST. Di Kota Banjarbaru ada 203 jabatan yang disetujui Kemendagri untuk disetarakan. Di Pemkab Kotabaru terdapat 184 jabatan penyetaraan mendapat stempel dari Kemendagri.
Kemudian, 227 jabatan fungsional di Pemkab Tapin juga divalidasi dan disetujui pemerintah untuk disetarakan. Di Batola, berdasar surat Ditjen Otda Kemendagri disetujui 146 jabatan fungsional disetarakan. Terbanyak di Kabupaten Banjar ada 298 jabatan fungsional yang telah disetarakan.
Belied ini dijalankan berdasar Peraturan Menpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Seluruh kabupaten dan kota pada Jumat (31/12/2021) telah menjalankan ‘perintah’ dari Kemendagri melalui Pemprov Kalsel atas usulan penyetaraan jabatan fungsional yang telah disetujui itu dengan melantik mereka secara massal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman mengakui pelantikan jabatan administrasi yang disetarakan ke jabatan fungsional telah dilaksanakan pihaknya. Kini, menurut dia, tinggal untuk pelantikan pejabat eselon II di Pemkab Banjar, terutama menyikapi perubahan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) berdasar perda yang telah disahkan bersama DPRD Banjar, beberapa waktu lalu.
“Memang, belum dilakukannya pelantikan terhadap pejabat eselon II. Karena semua tahapan dan proses pemilihan calon pejabat eselon II sudah dilakukan, seperti fit and proper test, uji kompetensi, assemen, baik tertulis maupun wawancara,” papar Hilman kepada awak media, Minggu (2/1/2021) tadi.
Masih menurut dia, semua tahapan telah dijalankan pemerintah daerah. Hanya saja, mengenai belum dilakukan pelantikan pejabat eselon II, karena masih menunggu hasil rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Untuk diketahui, jumlah SKPD di Pemkab Banjar disetujui adalah 27 badan/dinas atau unit lainnya. Ini karena ada pemisahan SKPD seperti Satpol PP dan Damkar serta penggabungan dinas serumpun(Liputan 4.com).
Berita dengan Judul: Pemkab Banjar Tunggu Rekomendasi KASN Untuk Lantik Pejabat Eselon II pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra