Lebak Banten – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah melakukan langkah hukum terhadap perusahaan tambang pasir kuarsa CV Tambang Alam (Mandiri) di Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak.
Hasil penelusuran Tim investigasi Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Lebak dua hari lalu pemilik tambang pasir kuarsa CV. TAM telah mendapat surat panggilan dengan nomor surat, Res 5.5/2022 Ditreskrimsus Polda Banten.
“Kami dapatkan dua surat panggilan dari Ditreskrimsus kepada Suba selaku pemilik dan Rois sebagai Direktur CV. TAM,” kata Herdi Sudrajat dalam pres rilisnya yang diterima media.
Menurut Herdi, selain CV. TAM pihak Ditreskrimsus juga telah mengamankan 4 kunci alat berat Milik perusahaan tambang pasir Geomik di Banjarsari saat sidak ke lokasi dua hari lalu.
“Tambang pasir CV. TAM yang di panggil dan yang di sita empat kunci kontak alat berat Milik perusahaan tambang pasir Geomik saat sidak,” kata Herdi
Dikatakan Herdi, Tambang Pasir milik CV. TAM diduga tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga dapat penolakan dari masyarakat akibat limbahnya.
Masyarakat sudah beberapa kali melakukan gerakan ke pihak pemerintah Desa keusik dan kecamatan Banjarsari namun tidak ada tindakan penutupan sebagai mana yang di harapkan masyarakat, kali ini masyarakat telah melayangkan surat kepada bupati dan sejumlah pihak berwenang.
“Masyarakat sudah beberapa kali melakukan gerakan tidak ada tindakan dari pihak kecamatan, sekarang masyarakat telah melayangkan surat kepada bupati dan sejumlah pihak berwenang bentuk penolakan terhadap tambang pasir tersebut,” kata Herdi lagi.
Di tempat terpisah, Erot Rohman Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten terhadap tambang pasir yang diduga tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat apresiasi kepada Ditreskrimsus yang sangat cepat melakukan langkah hukum terhadap tambang pasir CV TAM dan Geomik di Banjarsari,” kata Erot.
Ditambahkan Erot, selain itu juga PT mata dan Palaha Dahril di desa Tamansari kecamatan Banjarsari juga harus menjadi prioritas dalam penanganan perkara hukum Ditreskrimsus Polda Banten.
“Kita berharap agar tambang pasir PT mata dan Palaha Dahril juga menjadi perhatian serius Ditreskrimsus Polda Banten,” imbuhnya..
Berita dengan Judul: Pemilik Tambang Pasir CV. TAM Banjarsari dipanggil Ditreskrimsus Polda Banten pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI