Liputan4.com, Topogaro – Kisruh ganti rugi lahan yang selama ini terjadi antara pemilik lahan dan perusahaan yang akan melakukan investasi pembangunan smelter pengolahan hasil penambangan nickel dibeberapa desa dalam wilayah Bungku Barat, akhirnya mendapatkan titik temu.
Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali PT Nusantara Morowali, Benny Yanto kepada media ini menyebutkan bahwa pemilik lahan telah menandatangani Surat Pernyataan kesepakatan Nilai Ganti rugi lahan yang akan dimanfaatkan oleh PT Baoshuo Taman Industry Invesment untuk berinvestasi. Selain itu, Benny juga menegaskan bahwa tidak ada relokasi warga seperti kabar yang sering terdengar selama ini.
Nilai ganti rugi sudah disepakati. Mengenai relokasi, kami tegaskan bahwa tidak ada relokasi sama sekali,” tegas Benny kepada media ini, Kamis 21 Oktober 2021.
Perihal kesepakatan Nilai ganti rugi diiyakan oleh salah seorang pemilik lahan yakni Kamarudin. Dikatakannya kepada media ini bahwa kesepakatan sudah jelas dan diterima baik oleh kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pemilik lahan.
“Perusahaan itu membutuhkan 1000 hektar lahan dan saat ini sudah terpenuhi sebanyak 884 lahan. Diantaranya itu ada lahan saya dan saya setuju dengan nilai harga yang ada. Itu sudah kita sepakati dengan pihak perusahaan,” tutur Kamarudin dihari yang sama.
Mantan Kepala BKD Kabupaten Morowali ini juga menambahkan bahwa issu yang beredar mengenai adanya perbedaan harga antara pemilik lahan satu dengan lainnya tidaklah benar. Kamarudin mengatakan, harga yang digunakan sama.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur PT Nusantara Morowali (Perusda). Benny menyampaikan bahwa adanya desas desus perbedaan harga adalah issu yang tidak benar.
“Kita (Perusda), sebagai fasilitator keberadaan PT Baoshuo Taman Industry Invesment disini menjamin bahwa tidak ada perbedaan harga. Semua sudah jelas tertera didalam kesepakatan yang ditandatangani,” terang Benny.
Benny juga mengungkapkan peran Perusda dalam hal ini PT Nusantara Morowali terkait rencana investasi PT Baoshuo Taman Industry Invesment, bahwasanya Perusda memiliki peran sebagai fasilitator.
“Perusda posisinya dalam investasi yg akan dilakukan ini adalah Fasilitator. Perusda memfasilitasi sebagai kewenangannya selaku perusahaan daerah. Perusda dan PT Baoshuo Taman Industry Invesment, memiliki kesepakatan bahwa ketika perusahaan sudah beroperasi maka Perusda yang menjadi pemasok logistik sebagai upaya untuk menambah PAD Kabupaten Morowali,” ungkap Benny.
Seperti kita ketahui bersama bahwa sejak beberapa bulan belakangan terjadi ketegangan di tiga desa dalam wilayah Kecamatan Bungku Barat, yakni Topogaro, Tondo dan Ambunu terkait desas desus relokasi warga dengan akan berinvestasinya perusahaan diarea tersebut.
PT Baoshuo Taman Industry Invesment, seperti yang disampaikan oleh Benny Yanto, perusahaan tersebut akan membangun smelter pabrik pengolahan hasil tambangan nikel.
“Jadi yang akan PT Baoshuo Taman Industry Invesment lakukan adalah pembangunan pabrik, bukan menambang. perusahaan ini bukan datang untuk menambang, tetapi bangun pabrik untuk mengolah hasil tambang,” pungkas Benny. #L4Morowali.
Berita dengan Judul: Pemilik Lahan Sepakati Nilai Ganti Rugi PT Baushuo pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Ghaff