Berita  

Pemilik Lahan dan Koalisi LSM Desak Ditreskrimum Polda Kalsel Proses Hukum Dugaan Perusakan Lahan Warga 

pemilik-lahan-dan-koalisi-lsm-desak-ditreskrimum-polda-kalsel-proses-hukum-dugaan-perusakan-lahan-warga 

Liputan4.com, HSS – Sesuai Instruksi Kapolri minta kepada Kapolda Kalsel untuk memberikan atensi agar Penyidik Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel secepatnya menyelesaikan proses hukum atas perusakan lahan yang diduga dilakukan terlapor PT Antang Gunung Meratus.

Dengan terus bergulirnya proses hukum Penyidik Unit 3 Subdit IV Diteskrimum Polda Kalsel pada tanggal 12 September 2022, telah memeriksa Pelapor H Fahriansyah selaku pemilik lahan atas tanah di Desa Batang Kalur Kiri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/127/IV/2022/SPKT/POLDA KALSEL tanggal 01 April 2022. Adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana terlapor PT Antang Gunung Meratus.


Saksi H Fahriansyah dalam pemeriksaan Penyidik Unit 3 Subdit IV Diteskrimum Polda Kalsel mempertanyakan kepada Saksi. Coba jelaskan apakah benar saudara membeli tanah dan kapan itu dilakukan saksi jawab benar saya telah membeli lahan dengan beberapa tahapan Pertama seluas 5 Hektar tahun 2009. Kedua kelompok Salamat luas 15 Hektar tahun 2009. Ketiga kelompok M.Yusup 9 Hektar tahun 2014, total 29 Hektar, dilanjutkan Penyidik menanyakan kepada saksi sebelum membeli lahan langkah-langkah apa saja yang saudara lakukan: jawab saksi sebelum membeli lahan saya cek dulu ke lapangan, ditemani saudara Amat dan salah satu wakil pemilik lahan dengan memperlihatkan copy Surat Tanah, selanjutnnya nego harga setelah cocok harga saksi bayar DP (tanda jadi) yang sisannya dibayar bertahap sampai lunas

Dalam keterangan tambahan saksi H Fahriansyah menyampaikan kepada Penyidik Unit 3 Subdit IV Diteskrimum Polda Kalsel bahwa lahan seluas 28 Hektar milik saksi, ternyata sudah dijual oleh pihak lain kepada PT Antang Gunung Meratus adapun pihak lain tersebut diduga adalah oknum yang bekerja pada Humas PT.Antang Gunung Meratus.

Pemilik Lahan dan Koalisi LSM Desak Ditreskrimum Polda Kalsel Proses Hukum Dugaan Perusakan Lahan Warga 

Bahrudin alias Udin Palui Ketua Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM), menanggapi keterangan saksi tambahan tersebut sudah mulai terbuka adanya dugaan mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum yang berkerja pada Humas PT Antang Gunung Meratus yang diduga bekerjasama dengan para cukong tanah, ucapnya.

Untuk menguatkan adanya dugaan mafia Tanah kami melakukan Investigasi kapada masyarakat pemilik lahan yang pernah menerima tali asih atau ganti rugi oleh PT AGM dengan bukti berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) sebanyak 8 (delapan) lembar dengan luas lahan/tanah 14,49 Hektar lokasi lahan/tanah di Desa Indamanggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten HSS, yang di bayar tali asih/ganti rugi oleh PT AGM sesuai dengan Nota Kesepahaman Nomor 017A/LEG-AGM/11/2013, tanggal 14-03-2013.dengan luas 5,77 Hektar, harga Rp 1.400.000.000.00 (satu miliar empat ratus juta rupiah) Sedangkan dalam surat penawaran kepada Pimpinan PT Antang Gunung Meratus luas 14.5 Hektar, sedangkan PT Antang Gunung Meratus mengatakan atas hasil pengecekan dilapangan bahwa lahan tersebut ada tumpang tindih dengan pemilik lain sehingga yang diakui hanya 5,77 hekter, untuk itu masyarakat kehilangan lahan atautanah 8.72 Hekter, atas hilangnya lahan atau tanah masyarakat ini,bebernya

Menurut Udin Palui adanya oleh cukong tanah yang diduga bekerjasama dengan oknum karyawan PT AGM untuk itu kami minta kepada Penyidik Unit 3 Subdit IV Diteskrimum Polda Kalsel untuk memasang Police Line pada lahan atau tanah Milik H.Fahriansyah lokasi Desa Batang Kulur Kiri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten HSS.

Selama proses hukum berjalan sampai proses hukum selesai 2. Minta Kepada Pimpinan PT Antang Gunung Meratus untuk menghormati Proses Hukum dengan tidak melakukan kegiatan aktivitas penambangan di lahan atau tanah milik H Fahriansyah sampai proses hukum selasai,Tegas salah satu tokoh aktivis banua ini.

Terkait H Fahrianyah meminta kepada Pimpinan PT Antang Gunung Meratus melakukan aktivitas penambangan di lahan atau tanah milik H Fahriansyah akan minta perlidungan hukum kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri dan Jaksa Agung mengingat Negara ini Negara Hukum dan mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut SK lain pinjam pakai PT AGM dan Meteri ESDM untuk mencabut JUP PKPZ8 PT AGM,  H Fahriansyah berharap dengan meminta tidak melakukan aktivitas penambangan di lahan milik H Fahriansyah (Nd/Rilis)

Berita dengan Judul: Pemilik Lahan dan Koalisi LSM Desak Ditreskrimum Polda Kalsel Proses Hukum Dugaan Perusakan Lahan Warga  pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado