Berita  

Pemilik Lahan Bendungan Manikin Siap Dukung Program Pemerintah, Bupati Kupang Diminta Hadir Pastikan Proses Ganti Untung Lahan Mereka

pemilik-lahan-bendungan-manikin-siap-dukung-program-pemerintah,-bupati-kupang-diminta-hadir-pastikan-proses-ganti-untung-lahan-mereka

Masyarakat Pemilik Lahan Terdampak Pembangunan Bendungan Manikin Siap Dukung Program Pengembangan Infrastruktur

KUPANG – Masyarakat pemilik lahan terdampak bendungan Tefmo Manikin di kabupaten Kupang NTT menyatakan selalu dukung setiap program pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat.


Menurut masyarakat setempat sebagai pemilik lahan pembangunan bendungan tersebut, bahwa proyek pembangunan bendungan tefmo manikin merupakan salah satu Proyek Program Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 2019 dan direncanakan akan dirampungkan akhir tahun 2022 ini, dan sebagai masyarakat yang pasti akan menerima manfaatnya kami sangat mendukung untuk menyukseskannya.

Demikian hal itu disampaikan tokoh masyarakat dari dua desa di Kecamatan Tae Benu, Kabupaten Kupang NTT kepada media ini, Senin (21/3/2022).

Salah satu tokoh masyarakat Desa Baumata Timur Kecamatan Taebenu Daniel Baitanu secara tegas menjelaskan bahwa kelompok masyarakat pemilik lahan sepenuhnya mendukung program pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, apalagi saat ini negara dalam konsentrasi terhadap pemulihan ekonomi nasional menghadapi pandemi Covid-19 namun hak-hak sebagai warga negara juga tidak boleh diabaikan oleh pemerintah.

“Kami mendukung sepenuhnya pembangunan proyek strategis nasional dalam rangka percepatan ekonomi menghadapi pandemi covid-19 namun harus tetap memperhatikan hak-hak rakyat” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Arwin Sakau, salah satu tokoh masyarakat di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu. Masyarakat di sekitar lokasi juga mengharapkan agar Bupati Kupang sebagai pimpinan wilayah dapat turun ke lapangan dan bertemu langsung dengan masyarakat, agar dapat memberikan penjelasan terkait sampai sejauh mana proses ganti untung lahan masyarakat tersebut, sehingga memberikan penguatan dan jaminan dari pihak pemerintah kepada masyarakat terkait pemenuhan hak-hak warga yang lahannya terdampak.

“Kalau bisa bapak bupati turun langsung dan memberikan penjelasan kepada kami sehingga kami yakin bahwa proses ganti untung lahan itu ada kemajuan dan akan terealisir” kata Arwin Sakau salah satu tokoh masyarakat pemilik lahan terdampak.

Pemilik Lahan Bendungan Manikin Siap Dukung Program Pemerintah, Bupati Kupang Diminta Hadir Pastikan Proses Ganti Untung Lahan Mereka
Kadis Pupr Kabupaten Kupang Joni Nomseo

Di lain pihak Kadis PUPR Kabupaten Kupang Joni Nomseo menjelaskan bahwa proses sementara berjalan dan pemerintah terus mengupayakan agar hak-hak masyarakat tetap terpenuhi, namun sambil menunggu proses tersebut agar masyarakat bersabar dan tetap menjaga kerukunan sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga dengan baik.

Terkait dengan lokasi terdampak pembangunan dan berdasarkan Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya kepada media ini menjelaskan bahwa dari 8 desa terdampak proyek pengerjaan bendungan Tefno Manikin, baru 6 desa yang sudah dilakukan pengukuran oleh BPN Kupang. yakni Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah, Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah, Desa Baumata Utara Kecamatan Taebenu, Desa Bokong Kecamatan Taebenu, Desa Baumata Timur Kecamatan Taebenu dan Desa Soba Kecamatan Amarasi Barat.

Sedangkan pada 2 desa yakni Desa Kuaklalo Kecamatan Taebenu dan Desa Oeletsala Kecamatan Taebenu sama sekali belum dilakukan pengukuran lahan. Akibat dari belum dilakukannya pengukuran lahan tersebut maka berujung pada terhambatnya proses dan progres pembangunan bendungan Tefno Manikin selanjutnya.

Saat ini warga pemilik lahan berharap agar hal tersebut dapat segera diselesaikan sehingga proses ganti untung lahan juga secepatnya bisa dilaksanakan.

Penelusuran media ini yang dikutip langsung dari laman beranda resmi kementerian PUPR, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan sekaligus juru bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan bahwa Bendungan Tefmo Manikin ini merupakan bendungan ke lima dari rencana tujuh bendungan yang dibangun di Provinsi NTT “Mengingat NTT merupakan daerah sulit air, oleh karena itu kita perlu banyak bendungan sebagai tampungan air untuk memenuhi berbagai kebutuhan di sepanjang musim,” kata Endra

Bendungan ini direncanakan dapat memenuhi kebutuhan irigasi lahan pertanian seluas 310 Hektar (Ha) di Kabupaten Kupang dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber air baku sebesar 700 liter/detik untuk Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebesar  0,125 MW dan pengendalian banjir 531,70 m3/detik.

Berita dengan Judul: Pemilik Lahan Bendungan Manikin Siap Dukung Program Pemerintah, Bupati Kupang Diminta Hadir Pastikan Proses Ganti Untung Lahan Mereka pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ris