Berita  

Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

pemerkosa-anak-kandung-di-depok-dituntut-18-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar

DEPOK, Liputan4.com | Terdakwa pemerkosa anak kandung, Agus alias Ateng, 48 tahun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok dengan hukuman 18 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, Agus alias Ateng telah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.


“Menyatakan, terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan,” kata Andi, dalam keterangan resminya, Rabu 22 Juni 2022.

Andi mengatakan, selain pidana kurungan, terdakwa persetubuhan ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 76,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lebih jauh Andi mengatakan, terdakwa A terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah terahir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Ada pun yang memberatkan adalah Perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan Serta menurut jaksa terdakwa adalah bapak kandung dari korban, yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya.”

Adapun faktor yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya,” tambahnya.

Kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung ini terungkap pada Selasa, 1 Maret 2022 oleh Satreskrim Polres Metro Depok. Dalam pengakuannya, Agus alias Ateng melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun selama kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Februari 2022.

Kejadian ini pun sempat menjadi sorotan nasional, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati datang langsung ke Kota Depok untuk memberi perhatian terhadap kasus pemerkosaan tersebut.

(Mch/Frd)

Berita dengan Judul: Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777