DEPOK, Liputan4.com | Jubir Satgas Covid-19 Dadang Wiharna, KIPOP wajib ditunjukan bagi karyawan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saat masuk wilayah penyekatan Depok.
Bagi pekerja tetap berkantor selama pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kota Depok, diharuskan untuk memiliki Kartu Identitas Sektor Prioritas (KIPOP).
Hal ini diutarakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan KIPOP adalah sejenis Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang berlaku di Jakarta, sebagai dokumen perjalanan di masa PPKM Darurat.
Kalau DKI bagi karyawan luar ingin masuk harus ada STRP. Sedangkan di Depok saat ini akan terapkan surat KIPOP. Kartu ini wajib ditunjukan oleh karyawan pekerja di sektor esensial dan kritikal saat masuk wilayah penyekatan,” katanya kepada wartawan, Rabu 14 Juli 2021.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Djorgi mengatakan, bagi karyawan yang ingin melakukan registers KIPOP terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Masih dengan Manto, pemohon KIPOP harus menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Disnaker Kota Depok, disertai fotokopi surat keterangan atau izin operasional dan mobilitas (IOMKI) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian.
Lalu pemohon juga perlu melampirkan keterangan yang mencantumkan nama pegawai, nomor induk pegawai, nama perusahaan serta alamat perusahaan.
Data pegawai dibuat dalam format word yang berisikan biodata karyawan dan disertai lampiran foto pegawai.
“Nantinya Disnaker akan mencetak kartunya, sedangkan card case dapat disiapkan oleh masing-masing pemohon. KIPOP yang sudah dicetak harap dilaminating atau memakai card case,” tutupnya.
Bagi masyarakat yang ingin membuat KIPOP bisa langsung menghubungi kontak yang telah disediakan.
Di antaranya ke nomor 082317771254 dan 081281345994, atau bisa melalui email [email protected].
KIPOP ini berlaku selama masa PPKM Darurat.
(Frd)
Berita dengan Judul: Pemerintah Kota Depok Akan Terapkan KIPOP, Setelah DKI Terapkan STRP pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI