BANJARBARU – Liputan 4.Com. Menjelang Pilkada 2024, Pemerintah Kota Banjarbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mengesahkan Rancangan peraturan Daerah terkait Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna, Kamis (25/08/22).
Dengan adanya pengesahan Perda tersebut, Ketua DPRD Banjarbaru berharap alokasi anggaran pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah karena kebutuhan di tahun 2024 akan menyesuaikan di tahun sebelumnya.
“Sehingga saat penyelenggaraan Pilkada 2024 nanti, kita masih ada anggaran cadangan. Untuk kebutuhan (dana) Pilkada 2024 itu, diperkirakan sebesar Rp 20 miliar,” ujar politisi Gerindra kepada para awak media.
Ketua Dewan Banjarbaru menambahkan, bahwa untuk memenuhi target dana Pilkada sebesar Rp.20 miliar, akan dilaksanakan secara bertahap, Karena menurutnya tidak menutup kemungkinan akan terjadi peningkatan jumlah dana pada Pilkada 2024 sebab hal itu belum termasuk untuk Pileg dan Pilpres,” ucap Ketua Dewan.
“Akan banyak ongkos politik, maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Banjarbaru, Hal tersebut kemungkinan bisa membengkak,” ucapnya.
Ditambahkan oleh Wali Kota Banjarbaru mengaku dengan adanya Perda Dana Cadangan Pilkada 2024 mengharuskan pihaknya untuk menyisihkan sebagian anggaran, Agar tidak membebani anggaran pemerintah daerah, Wali Kota Banjarbaru menyampaikan bahwa Pemko Banjarbaru akan menabung agar dapat digunakan pada pilkada 2024 nanti,” terangnya.
“Pemko Banjarbaru berupaya untuk menabung dari sekarang, Jadi mulai dari tahun ini dan juga tahun depan akan kita sisihkan, dan pada tahun 2024 akan digunakan,” pungkasnya (Liputan 4.Com).
Berita dengan Judul: Pemerintah Kota Banjarbaru Siapkan Anggaran Dana Untuk Pilkada 2024 Nanti pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra