Berita  

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Membuka Pendaftaran PPPK Tahun 2022

pemerintah-kabupaten-lampung-selatan-membuka-pendaftaran-pppk-tahun-2022

Liputan4 com. Lampung Selatan.

Di langsir dari laman www. lampungselatan.go.id. Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022. Pemkab Lampung Selatan, mulai mengumumkan perekrutmen CPNS.


Sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 776 Tahun 2022 tanggal 09 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.

Dan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 800/169/V.05/2022 Tanggal 03 Oktober 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022,

Adapun penetapan alokasi formasi CASN,
Dengan Jenis Formasi PPPK Alokasi Sebanyak, 100 orang CASN dengan formasi , 70 orang Tenaga Guru 20 orang Tenaga Kesehatan dan 10 orang Tenaga Teknis.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Membuka Pendaftaran PPPK Tahun 2022

Dalam hal ini membuka kesempatan kepada masyarakat Untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022.

Dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat melamar untuk formasi jabatan Guru;

3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh
tujuh) tahun pada saat melamar untuk formasi jabatan Kesehatan dan Jabatan
Teknis;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari
perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

Berita dengan Judul: Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Membuka Pendaftaran PPPK Tahun 2022 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sri Widodo