Berita  

Pemerintah Daerah Merangin tak Mampu Cari Solusi Pelaku Peti, Warga dan Pihak Keamanan secara Tak Langsung diBenturkan

pemerintah-daerah-merangin-tak-mampu-cari-solusi-pelaku-peti,-warga-dan-pihak-keamanan-secara-tak-langsung-dibenturkan

Kutipan Pasal 158 UU Minerba “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK.

IUP, IPR, IUPK Jelas dan ada kejelasan dalam Pasal dan ayat perayatnya tersusun.


 

Dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 jelas disampaikan tertulis, Pemerintah Daerah ( Provinsi dan Kabupaten/Kota ) harus Mempalitasikan Kegiatan Exploitasi,baik Mineral dan Tambang Batu Bara dan Biji Besi.

 

Timbul opini (( Pemerintah Daerah tidak serius Mengurus Pertambangan untuk Rakyat di sebabkan Oknum yang berada di Kepengurusan itu tidak mendapat keuntungan bila pelaku Exploitasi tradisional Emas di Legalkan )) namun, Exploitasi Besar seperti Batu Bara dan Biji Besi yang dilaksanakan Perusaan Besar,secara otomatis Oknum Pejabat mendapatkan Keuntungan dan Upeti saat kepengurusan maupun jatah Pee dalam kegiatan, Contoh Tambang BiJi Besi dan Antam Di Kabupaten Merangin.

 

Lalu dimana Peranan Pemerintah Daerah tentang Exploitasi baik Skala Besar maupun Skala Kecil.

 

Pemerintah Daerah diatur dalam Bab IV tentang Urusan Pemerintahan Pasal 9-

26 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam mencapai tujuan negara, pemerintah daerah diberikan kewenangan

sesuai ketentuan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah

dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan Negara

Republik Indonesia terdapat pada Alinea IV dalam UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

 

Tujuan tersebut adalah untuk melindungi segenap bangsa

Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan

umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia

yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

Pemerintah, baik pusat dan pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam

mengurus dan mengelola sumber daya alam. Setiap kegiatan pertambangan,

menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Lingkungan hidup,

bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah tapi juga

perusahaan dan masyarakat.

Setiap pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam tidak dapat dipisahkan

dari dampak yang bisa saja terjadi kepada ligkungan hidup dan masyarakat daerah

kabupaten/kota.

 

Dalam hal menentukan apakan Izin

Usaha Pertambangan IUP dan Izin Pertambangan Rakyat IPR dapat diterbitkan

atau tidak, Pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki Kewenangan penerbitan izin

Pertambangan. Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota diabaikan. Dengan demikian

Pemerintah daerah tidak memiliki otoritas sebagai pelarang dan melakukan

tindakan melindungi lingkungan akibat tambang.

 

Undang-undang No. 23 Tahun

2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang

Pemerintahan Daerah SEHARUSNYA Bidang pertambangan mineral dan batubara

diberikan kewenangan dalam perizinan pertambangan mineral dan batubara di Daerah kabupaten/kota.

 

Dengan tidak adanya kedudukan pemerintah daerah

mengakibatkan tidak adanya fungsi pengawasan, pembinaan dan pengendalian

dari dampak-dampak Negatif Pasca Tambang seperti pengrusakan ekosistem daerah

tambang dan tidak dapat meningkatkan nilai pemasukan pajak daerah kabupaten/kota

serta serta meningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Dalam Undang undang yang tertulis diatas, dan dimaksudkan, Perizinan Tambang kembali ke Pusat.

 

Point tersebut merupakan Cambukan pada Pemerintah Daerah dan Legealatif, harus kejar Perizinan itu, Bukankah Pemerintah adalah pelayan Masyarakat,kenapa tak mampu gulirkan Regulasi untuk Masyarakat.

 

Pemerintah Daerah/Kabupaten Kota diharapkan meraih Aturan Regulasi untuk Legalitas Warga Masyarakat guna lakukan Pertambangan Tradisional yang memiliki izin, sehingga Daerah juga mendapatkan hasil dari Pajak jelas oleh Pelaksana Pertambangan Tradisional alias Penambang.

 

Sedangkan beberapa Kasus yang terjadi di Merangin saat ini yang di naikkan ke Pengadilan dan menjadi tersangka adalah Kasus Pengrusakan Ekosisitim saja, kenapa bukan kasus Minerba alias PETI. Pemerintah Daerah harus jeli dan Tingkatkan Intelijensinya.

 

Seharusnya Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab pada aktivitas Penambang Ilegal dengan meluncurkan Penertiban dengan Solusinya, dan bykan menunggu benturan antara Masyarakat Pelaku penambang dengan Kepolisian, Sebab TNI polri Adalah Backup, bukan pelaksana tugas Penetiban langsung.

 

Menu makanan Jum’at 16 September 2021 Pertanyaan buat Petinggi Kabupaten Merangin.

 

(( Siang pak Nanya pak ))

 

1. Aturan hukum soal penetiban PETi itu siapa yang berwenang sebenarnya.

 

2. Kenapa Pemda tidak kejar Regulasi uu no 3 th 2015.. seharusnya peningkatan kesejahteraan dan  pendapatan daerah bisa dari Pertambangan yg sudah di legalkan.

 

3. Kenapa Perusahaan Besar saja yg di urus perizinannya oleh  pemerintah dan cepat selesai,sedangkan untuk rakyat kecil sangat lamban.

 

4. 158 UU no 4 th 2009 itu soal pertambangan,

Dan kenapa saat pelaku Peti jadi tersangka, malah pindah pasal Pengrusakan kan Ekosistim dan konservasi saja..

 

Izin saran pak.

By Hambali Media LIPUTAN4.COM ))

 

Berawal konfirmasi Liputan4.com Berantai dari Kabag Hukum pemda Merangin yang di Arahkan ke Pimpinan Dinas Lingkungan Hidup Merangin dan diarahkan ke Bawahannya Toto Kabid dijawab # Bulan nya agak lupo waktu itu seluruh camat memberikan data potensi tambang di wilayah kerja masing-masing, gitu nah

Dideliniasi dulu dalam tata ruang, skrg masih berproses bang ada 10 zona yang diusulkan oke # dan beberapa saat dijawab Toto # Yang menggondok di Bidang Tata ruang, Bang Sarbaini bang #.

 

Awak Media Liputan4.com mencoba komfirmasi via Whataapps pada Sarbaini Tata Ruang PUPR Merangin dan di jawab # Mohon maaf, langsung saja konfirmasi ke pak Kadis PUPR #. Dijawab person awak media Liputan4.com. :: Hingga hari ini, sudah Puluhan kali  awak Liputan4.com Hambali mencoba komfirmasi pada Kepada PUPR Kab Merangin tak pernah berjumpa,, Maklum kami Oposisi.

 

Sejak tahun 2006 hingga hari ini, Urusan Legal Pertambangan Rakyat tidak terealisasi oleh Pemerintah Daerah Merangin,

 

Dan sangat Miris sekali, Penegakan Pengrusakan tata ruang dan Ekosistim ini yang seharus nya dilaksanakan oleh Pol-pp dan Polhut, namun saat ini di benturkan pada kebijaksanaan Pengaman Backup yakni Polri yang melakukan Penertiban.

Kutipan Pasal 158 UU Minerba “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK.
IUP, IPR, IUPK Jelas dan ada kejelasan dalam Pasal dan ayat perayatnya tersusun.

Dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 jelas disampaikan tertulis, Pemerintah Daerah ( Provinsi dan Kabupaten/Kota ) harus Mempalitasikan Kegiatan Exploitasi,baik Mineral dan Tambang Batu Bara dan Biji Besi.

Timbul opini (( Pemerintah Daerah tidak serius Mengurus Pertambangan untuk Rakyat di sebabkan Oknum yang berada di Kepengurusan itu tidak mendapat keuntungan bila pelaku Exploitasi tradisional Emas di Legalkan )) namun, Exploitasi Besar seperti Batu Bara dan Biji Besi yang dilaksanakan Perusaan Besar,secara otomatis Oknum Pejabat mendapatkan Keuntungan dan Upeti saat kepengurusan maupun jatah Pee dalam kegiatan, Contoh Tambang BiJi Besi dan Antam Di Kabupaten Merangin.

Lalu dimana Peranan Pemerintah Daerah tentang Exploitasi baik Skala Besar maupun Skala Kecil.

Pemerintah Daerah diatur dalam Bab IV tentang Urusan Pemerintahan Pasal 9-
26 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam mencapai tujuan negara, pemerintah daerah diberikan kewenangan
sesuai ketentuan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan Negara
Republik Indonesia terdapat pada Alinea IV dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

Tujuan tersebut adalah untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pemerintah, baik pusat dan pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam
mengurus dan mengelola sumber daya alam. Setiap kegiatan pertambangan,
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Lingkungan hidup,
bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah tapi juga
perusahaan dan masyarakat.
Setiap pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam tidak dapat dipisahkan
dari dampak yang bisa saja terjadi kepada ligkungan hidup dan masyarakat daerah
kabupaten/kota.

Dalam hal menentukan apakan Izin
Usaha Pertambangan IUP dan Izin Pertambangan Rakyat IPR dapat diterbitkan
atau tidak, Pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki Kewenangan penerbitan izin
Pertambangan. Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota diabaikan. Dengan demikian
Pemerintah daerah tidak memiliki otoritas sebagai pelarang dan melakukan
tindakan melindungi lingkungan akibat tambang.

Undang-undang No. 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah SEHARUSNYA Bidang pertambangan mineral dan batubara
diberikan kewenangan dalam perizinan pertambangan mineral dan batubara di Daerah kabupaten/kota.

Dengan tidak adanya kedudukan pemerintah daerah
mengakibatkan tidak adanya fungsi pengawasan, pembinaan dan pengendalian
dari dampak-dampak Negatif Pasca Tambang seperti pengrusakan ekosistem daerah
tambang dan tidak dapat meningkatkan nilai pemasukan pajak daerah kabupaten/kota
serta serta meningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Undang undang yang tertulis diatas, dan dimaksudkan, Perizinan Tambang kembali ke Pusat.

Point tersebut merupakan Cambukan pada Pemerintah Daerah dan Legealatif, harus kejar Perizinan itu, Bukankah Pemerintah adalah pelayan Masyarakat,kenapa tak mampu gulirkan Regulasi untuk Masyarakat.

Pemerintah Daerah/Kabupaten Kota diharapkan meraih Aturan Regulasi untuk Legalitas Warga Masyarakat guna lakukan Pertambangan Tradisional yang memiliki izin, sehingga Daerah juga mendapatkan hasil dari Pajak jelas oleh Pelaksana Pertambangan Tradisional alias Penambang.

Sedangkan beberapa Kasus yang terjadi di Merangin saat ini yang di naikkan ke Pengadilan dan menjadi tersangka adalah Kasus Pengrusakan Ekosisitim saja, kenapa bukan kasus Minerba alias PETI. Pemerintah Daerah harus jeli dan Tingkatkan Intelijensinya.

Seharusnya Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab pada aktivitas Penambang Ilegal dengan meluncurkan Penertiban dengan Solusinya, dan bykan menunggu benturan antara Masyarakat Pelaku penambang dengan Kepolisian, Sebab TNI polri Adalah Backup, bukan pelaksana tugas Penetiban langsung.

Menu makanan Jum’at 16 September 2021 Pertanyaan buat Petinggi Kabupaten Merangin.

(( Siang pak Nanya pak ))

1. Aturan hukum soal penetiban PETi itu siapa yang berwenang sebenarnya.

2. Kenapa Pemda tidak kejar Regulasi uu no 3 th 2015.. seharusnya peningkatan kesejahteraan dan pendapatan daerah bisa dari Pertambangan yg sudah di legalkan.

3. Kenapa Perusahaan Besar saja yg di urus perizinannya oleh pemerintah dan cepat selesai,sedangkan untuk rakyat kecil sangat lamban.

4. 158 UU no 4 th 2009 itu soal pertambangan,
Dan kenapa saat pelaku Peti jadi tersangka, malah pindah pasal Pengrusakan kan Ekosistim dan konservasi saja..

Izin saran pak.
By Hambali Media LIPUTAN4.COM ))

Berawal konfirmasi Liputan4.com Berantai dari Kabag Hukum pemda Merangin yang di Arahkan ke Pimpinan Dinas Lingkungan Hidup Merangin dan diarahkan ke Bawahannya Toto Kabid dijawab # Bulan nya agak lupo waktu itu seluruh camat memberikan data potensi tambang di wilayah kerja masing-masing, gitu nah
Dideliniasi dulu dalam tata ruang, skrg masih berproses bang ada 10 zona yang diusulkan oke # dan beberapa saat dijawab Toto # Yang menggondok di Bidang Tata ruang, Bang Sarbaini bang #.

Awak Media Liputan4.com mencoba komfirmasi via Whataapps pada Sarbaini Tata Ruang PUPR Merangin dan di jawab # Mohon maaf, langsung saja konfirmasi ke pak Kadis PUPR #. Dijawab person awak media Liputan4.com. :: Hingga hari ini, sudah Puluhan kali awak Liputan4.com Hambali mencoba komfirmasi pada Kepada PUPR Kab Merangin tak pernah berjumpa,, Maklum kami Oposisi.

Sejak tahun 2006 hingga hari ini, Urusan Legal Pertambangan Rakyat tidak terealisasi oleh Pemerintah Daerah Merangin,

Dan sangat Miris sekali, Penegakan Pengrusakan tata ruang dan Ekosistim ini yang seharus nya dilaksanakan oleh Pol-pp dan Polhut, namun saat ini di benturkan pada kebijaksanaan Pengaman Backup yakni Polri yang melakukan Penertiban.

 

Berita dengan Judul: Pemerintah Daerah Merangin tak Mampu Cari Solusi Pelaku Peti, Warga dan Pihak Keamanan secara Tak Langsung diBenturkan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Hambali