Berita  

Pemda TTS Dinilai Tidak Jalankan Perda Imbal Jasa Lingkungan

pemda-tts-dinilai-tidak-jalankan-perda-imbal-jasa-lingkungan

Foto: Marthen Tualaka dan Marcu Mba’u

Liputan4.com, Soe-TTS


DPRD TTS menilai Pemerintah Daerah (Pemda) TTS secara sadar melakukan pembiaran terhadap Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan imbal jasa lingkungan khususnya pasal 11

Hal ini dikatakan ketua DPRD TTS, Marcu Mba’u dan ketua Komisi IV DPRD TTS kepada wartawan,Rabu 2/5/2021.

Dirinya menilai adanya pembiaran oleh Pemda TTS atas pengembalian imbal jasa lingkungan kepada masyarakat Desa Bonle’u berujung kekecewaan hingga penutupan sumber air.

Dikatakan sejak tahun 1996 pasca sumber mata air Bonle’u dikelola Pemda TTS, menurut Marthen sudah ada tuntutan masyarakat hingga tahun 2012.
Atas dasar tuntutan masyarakat itu, DPRD TTS bersama pemerintah mengambil inisiatif untuk membentuk Perda Nomor 6 tahun 2012.

Dalam Pasal 11 Perda Nomor 6 tahun 2012 tersebut lanjut Marthen, sudah mengatur tentang pembiayaan yang harus diberikan kepada masyarakat adat di sumber mata air Bonle’u yang dikelolah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kini berubah nomenklatur menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

”Pemda tidak jalankan Perda yang mengatur pengelolaan imbal jasa lingkungan dan ini dilakukan secara sadar”,ujar Politisi Partai Hanura ini.

Secara kelembagaan, DPRD setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan Bonle’u sejak 2019 namun tidak dikerjakan.
Karna memang tuntutan masyarakat,dan menyadari bahwa Bonle’u adalah
daerah potensial sehingga jalan Hotmix ke Bonle’u itu mesti jadi prioritas.

Merthen juga mengaku secara pribadi dan lembaga Marthen mangku sangat menyesal karena anggaran untuk paket jalan Bonle’u yang direvocusing, sementara paket lainnya tetap jalan.

Akibat dari Perda nomor 6 tahun 2012 yang tidak dijalani Pemda TTS, maka masyarakat sudah jenuh menunggu janji yang tidak pasti sehingga tutup sumber mata air Bonle’u itu bukan kejahatan sehingga harus di Polisikan masyarakat.

Semestinya, Pemda TTS tidak boleh melakukan reaksi dengan melaporkan masyarakat dengan alasan melakukan kejahatan. Masyarakat secara sadar menutup air artinya ada asap ada api terhadap tuntutan. Bukan kejahatan dan bukan pengrusakan.

Marthen mengatakan jika Pemda TTS mengambil langkah proses hukum masyarakat itu tidak tepat dan harus menunggu sampai masalah hukum tuntas baru bahas kebutuhan sumber mata air yang sementara di tutup oleh masyarakat itu semestinya cari solusi untuk jawab tuntutan masyarakat karena ada Perda yang mengatur tentang pengelolaan imbal jasa lingkungan.

“DPRD akan tetap kawal sehingga perubahan anggaran jika masih ada waktu akan segera dikerjakan,”Ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD TTS Marcu Mbau menegaskan semestinya anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan jalan Hotmix Bonle’u tidak direvocusing karena setiap tahun ada anggaran untuk Bonle’u tetapi fisik pekerjaan tidak terlaksana.

Sebab, Bonle’u merupakan daerah potensial yang harus diperhatikan bukan diabaikan. Oleh karena itu, DPRD TTS akan tetap kawal sehingga jika ada waktu pada perubahan anggaran bisa dialokasikan untuk penuhi tuntutan masyarakat adat desa Bonle’u.

DPRD menurut Marcu,tetap komitmen untuk mengawal persoalan ini agar tidak terulang lagi.

Berita dengan Judul: Pemda TTS Dinilai Tidak Jalankan Perda Imbal Jasa Lingkungan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans