Berita  

Pemda TTS Diminta Hentikan Sementara Pilkades Bileon

pemda-tts-diminta-hentikan-sementara-pilkades-bileon

Ket Foto. Ketua Komisi 1 DPRD TTS, DR Uksam Selan 

Liputan4.com, Soe-TTS.Komisi I DPRD TTS minta Pemda Kabupaten TTS menunda sementara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bileon untuk sementara waktu mengingat telah ada putusan PTUN Kupang yang mengabulkan seluruh permohonan penggugat.


Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi 1 DPRD TTS,DR Uksam Selan kepada media ini ,Sabtu 23 Juli 2022.

Menurut Uksam, walaupn belum memiliki putusan inkrah/berkekuatan hukum tetap, tetapi krn putusan PTUN mengabulkan penggugat seluruhnya maka sebaiknya amar putusan PTUN dipelajari dulu oleh pemda TTS melalui bagian hukum sebelum melanjutkan proses pilkades Bileon.

“Komisi I sarankan akan Pilkades Bileon ditunda dulu, jangan sampai menimbulkan polemik baru yang berkepanjangan dan masyarakat akan sangat dirugikan”,ujar Politisi PKP ini.

Dikatakan, sebagai warga negara yang taat hukum dan belajar dari pengalaman desa yang berproses hukum seperti desa Noemuke dan beberapa desa lainya, maka langkah banding yang akan dilakukan Pemda adalah tindakan hanya akan mengulur waktu dan terkesan merugikan masyarakat semata.

Jika pada akhirnya pemda kalah sampai tingkat kasasi maka semua proses tahapan sudah selesai apalagi jika putusan tidak dieksekusi maka asas kepastian hukum, keadilan dan manfaat diabaikan seluruhnya oleh pemda.

Karna itu lanjut Uksam, atas dasar pengalaman tersebut maka,pihaknya himbau pemda melalui PMD untuk segera meninggalkan ego, merendah dan bersedia dikoreksi melalui hasil PTUN sehingga tidak menimbulkan polemik lagi.

“Berdasarkan amar putusan poin 5 yang memerintahkan Bupati menerbitkan SK untuk melantik saudara Awaludin Isu maka sebaiknya dipertimbangkan utk dilantik. Bagaimana kalau banding dan Pemda kalah, siapa yang tanggunh jawab”, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Bileon Terpilih hasil Pilkades Tahun 2021, Awaludin Isu berhasil memenangkan gugatan atas Bupati TTS di PTUN Kupang. Awaludin menggugat surat keputusan (SK) Bupati TTS, Egusem Piether Tahun Nomor 13/KEP/HK/2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Kusi Utara, Naifatu dan Bileon. Dimana SK tersebut menganulir kemenangan Awaludin dan memerintahkan dilakukan Pilkades ulang di tiga desa tersebut pada tahun 2022, termaksud Bileon.

Dalam putusnya, majelis hakim PTUN Kupang mengabulkan seluruh permohonan dari penggugat, menyatakan batal Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon, Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 472.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah). Atas putusan tersebut, Bupati TTS Egusem Pieter Tahun menyatakan banding. (Sys)

Berita dengan Judul: Pemda TTS Diminta Hentikan Sementara Pilkades Bileon pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Simron Yerifrans