Berita  

Pemda Taliabu Diduga Kuat Tarik Pajak Dari Kegiatan Ilegal

pemda-taliabu-diduga-kuat-tarik-pajak-dari-kegiatan-ilegal

Liputan4.Com, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tetap melakukan penarikan pajak dari kegiatan yang diduga ilegal yakni galian C. Sebagaimana data yang di kantongi media ini, galian C yang beroperasi di kota bobong dan sekitarnya tak satupun yang mengantongi ijin usaha pertambangan ( IUP ) dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan informasi dari salah seorang pihak rekanan yang tak ingin namanya di publish mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pencairan dana proyek apabila belum membayar lunas pajak galian C terlebih dahulu.


” Kami di beri warning oleh dinas terkait saat mengurus pencairan dana, jika belum membayar pajak galian konsekuensinya anggaran kami juga takan cair, ” singkatnya.

Di temui terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Pulau Taliabu, Kamarudin Taib SH ( Minggu,18/07) saat di konfirmasi mengatakan, seharusnya pihak pemerintah daerah tak hanya berfokus pada pajaknya saja, namun kelengkapan administrasi seperti IUP dan sebagainya juga harus menjadi perhatian utama bukan terkesan acuh sampai setingkat melakukan pembiaran. apalagi dengan beredarnya kabar jikalau galian C yang beroperasi di desa Bobong, Wayo, talo, Kramat, Meranti dan desa kilong tak mengantongi ijin.

” jangan keuntungannya saja yang mau di cari, namun kerugian nya juga harus dipikirkan. Dampak galian C itu tidak bagus, salah satunya adalah akan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Untuk itu perlu di lakukan upaya penertiban agar pekerjaan tersebut tidak keluar dari aturan-aturan yang telah ditetapkan sebagaimana aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara di pasal 158, merumuskan setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dikenai pidana.

pasal yang dimaksud dalam undang-undang tersebut, misalnya pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1 dan 5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun termasuk denda senilai 10 Miliyar.

Sebagaimana pernah di beritakan sebelumnya oleh media ini sekira pukul 11 : 00 WIT ( Kamis, 15/07 ) beberapa hari lalu, nampak 1 unit alat berat ( eksavator ) sedang melakukan aktivitas mengangkat pasir yang ada di sungai desa Wayo, untuk di isi ke dalam truck. Tak hanya alat berat, 1 buah mesin sedot juga tengah beroperasi melayani beberapa dump truk yang tengah antri mengisi pasir sungai.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu melakukan penarikan pajak galian C dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota.

Serta ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang- undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang pajak bahan mineral bukan logam dan batuan.

 

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
Suka
0
Waww
Waww
0
Haha
Haha
0
Sedih
Sedih
0
Lelah
Lelah
0
Marah
Marah
0

Berita dengan Judul: Pemda Taliabu Diduga Kuat Tarik Pajak Dari Kegiatan Ilegal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Hermawan Mangawai