INFAKTA.COM / Nias / — Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan di Gedung Howu-howu Kecamatan Gido. 15/05/2024
Bupati Nias yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pardin M. Harefa, SSTP., M.Si mengungkapkan bahwa meningkatnya beberapa kasus di Wilayah Kabupaten Nias seperti Kasus Perceraian, Perkawinan yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan Hukum yang berlaku dan Penyalahgunaan data serta Meningkatnya Permasalahan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lainnya telah memberikan bukti nyata bahwa urusan bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini peserta menjadi paham akan pentingnya administrasi kependudukan”, katanya.
Bupati Nias menghimbau masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara langsung tanpa melalui perantara serta memaksimalkan layanan inovasi pelayanan publik yang sudah dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kabupaten Nias.
“Tujuannya adalah memberikan kejelasan indentitas dan status bagi penduduk, memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya serta memberikan MANFAAT bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya”, jelasnya.
Melalui pelaksaan sosialisasi ini masyarakat diharapkan mampu memahami regulasi terkait Pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Adapun para Narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni:
1. Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Bapak Sukirno, SH, M.Si.
2. Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Bapak Wijawiyata, S.H.
3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Bapak Tehesokhi Hulu, S. IP.
4. Kabid Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Bapak S.O. Oktavianus, M.AP.
Pada acara tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Kepala Desa se-Kabupaten Nias, BPD se-Kabupaten Nias, Tokoh Masyarakat/Agama, Perwakilan dari Denominasi Gereja se-Kabupaten Nias.(Sumber dari: niaskab.go.id) DesZeb