Berita  

Pemda Merangin Jangan Suka Melihat Exavator dan pelaku Tambang di Tangkap,Tapi Cari Solusi untuk Penambang

pemda-merangin-jangan-suka-melihat-exavator-dan-pelaku-tambang-di-tangkap,tapi-cari-solusi-untuk-penambang

Part II

Liputan4.com. Jum’at 17 September 2021.
Tanggung jawab
pemerintah Daerah Kabupaten Merangin dalam mencegah
dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup khususnya tanggung jawab di
bidang pertambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan
dari (khususnya penambangan emas tanpa izin) harus menjadi
perhatian serius.


Dampak Negatif dari Peti adalah terjadinya kerusakan dan pencemaran
lingkungan, menimbulkan kerawan sosial, hilangnya kepercayaan investor, dan Peti
tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, sehingga diperlukan
Upaya maksimal dari Pemerintah Daerah untuk mengatasi Peti sebagai salah satu
wujud tanggungjawab pemerintah daerah Kabupaten/kota dalam Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diDaerahnya.

Awal dari kerancuan kesalahpahaman Analisa oleh sebagian orang pada Pemahaman tertulis
hak menguasai pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,hati hati dan analisa dengan baik perturan perundangbundangan nya.

Seiring Perkembangan Zaman, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 diganti
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dan ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
tentang Wilayah Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 2 huruf a UU No. 32 Tahun 2009 dinyatakan bahwa
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas
tanggung jawab Negara. Dan dimaksud:

A. Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa
kini maupun generasi masa depan.

B. Negara menjamin hak warga negara atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat.

C. Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Definisi dan kriteria Pertambangan Rakyat di dalam Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU No.3/2020.

Peraturan turunannya. Dalam Undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat IPR adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Namun demikian, kriteria mengenai besaran investasi untuk pertambangan rakyat sendiri belum disebutkan secara spesifik sebagai dasar pelaksanaannya sehingga perlu kajian lebih lanjut dalam penentuan kriteria-kriteria tersebut.

Dalam kenyataan terdapat aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh
masyarakat mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan di
sekitar lokasi Peti, dan hal ini dilakukan secara illegal oleh masyarakat tanpa
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Faktor yang menyebabkan
terjadinya pertambangan emas PETI yang dilakukan oleh masyarakat yang
mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Beberapa jawaban Fenomena pelaku Peti.
1. Faktor lapangan kerja yang terbatas.
2. Faktor ekonomi.
3. Faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat.
4. Faktor menipisnya etika/moral masyarakat dengan mengabaikan aspek
keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Faktor penegakan hukum yang lemah.
7. Kebiasaan suatu Daerah.

Besarnya dampak Negatif yang timbul akibat kegiatan Peti yang
dilakukan oleh masyarakat. Seharusnya Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan tindakan untuk mengatasi masalah Peti.

Namun
kenyataannya, Pemerintah Daerah Kabupaten
Merangin, yang dikarenakan beberapa faktor, antara lain:
1. Kegiatan penambangan Emas tanpa izin di Kabupaten Merangin sulit ditertiban,
karena ada Oknum kepentingan dan berbagai pihak yang ikut bermain, dan yang
sering terjadi penertiban yang dilakukan pada AKHIRNYA MENIMBULKAN KONFLIK DENGAN PELAKU PENAMBANG.

2. Lokasi Peti menyebar, dan sebagian besar dilakukan di daerah yang jauh dan sulit
ditempuh/dijangkau.
Namun saat ini, Media Pemantau Transformasi Digital dan Sarana Pendukung sangat lengkap, contohnya Drone Audio Visual canggih yang mampu mendeteksi setiap Meter perobahan Kontur dan Video.
Dan pengawasan Melekat Individu.

3. Aktivitas Peti merupakan pekerjaan yang secara turun temurun dilakukan oleh
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya. Namun bila sudah di laksanakan secara Extrime bagi Kesinambungan Ekosisitim Berkelanjutan Di Sekitar dan hilir.

4. Masyarakat sebagai pekerja dalam kegiatan Peti, namun di belakangnya ada
pihak lain yang mendukung dari sisi peralatan dan pendanaan. Polemik  Clasik yang dijadikan Alasan agar bisa melaksanakan Exploitasi Sepihak, cap terjadi di tengah Masyarakat.

5. Penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah lebih banyak bersifat
pembinaan dan belum Menerapkan sanksi atas pengrusakan Ekosisitim disekitarnya.
Sedangkan Sangsi yang dikenakan terhadap Pelanggaran pada Point Perundang undangan belum terlihat, Kasus yang terbuka saat ini adalah kasus Pengrusakan Konservasi dan Pengrusakan lahan,sedangkan Tersangka yang dikenakan ke Pasal langsung pada Kasus Peti tidak ada.

Jum’at 17 September 09:38 Wib.
Menurut Salah Seorang Penggiat Hukum Senior KPA, Enggan disebut Identitas,sebab Menyangkut Pekerjaan, Di Provinsi Jambi, pada Poin 5, Pasal Peti itu masuk dalam Undang Undang Minerba dan Undang Undang kehutanan, dan Efek berat terjadi yakni:
Banyak Perkara/Kasus Peti sudah diputuskan tapi Hanya sedikit  menyentuh Pemodal, Relatif  Pekerja yang terjaring dan Menjalankan Hukuman. Ungkap nya.

Menurut Sutoto.ST. Kabid Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup,..
Begini, Kegiatan yang dilakukan oleh Masyarakat dari turun temurun hanya menggunakan alat Sanggrai atau Dulang, saat ini masyarakat menggunakan alat Alat Bermesin dan Exavator, Dampak yang ditimbulkannya juga besar, Masyarakat dahulu mencari emas sebagai sampingan. (hanya pengisi waktu), dulu yang mencari emas hanya orang sekitar lokasi, sekarang dari jauh, ini beberapa perbedaan antara mencari emas turun temurun dan dengan saat ini,
Benar ketentuan Pelaku pertambangan diatur dengan peraturan diatas, bahkan sanksi bagi pelaku pertambangan dan penerimaan hasilnya juga sudah ada dalam peraturan itu
Karena itu perlu nya Sinergi Stakeholder pemerintah dan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ))

Benwir. S.sos
Kabid Penataan Dan Peningkatan Kwalitas Linkungan Hidup Kabupaten Merangin, Hal mengenai Pencemaran Air sungai Akibat Exploitasi Ilegal,Seharusnya Sumbernya diatasi, dengan cara Normalisasi dalam artian Penyebabnya diObati agar tidak membuat pencemaran, ya salah satunya dari Instansi Terkait yang Domain pas harus Proaktif.

Jelas disini, Peranan Pemerintah Daerah sebagi Domain Penertiban PETI dan Solusinya, dan Pihak TNI Polri adalah Backup, namun saat ini, terblik kasus. Pemda hanya jadi penonton bila ada Exavator ditangkap.

To be Continued Part III

Part II

Liputan4.com. Jum’at 17 September 2021.
Tanggung jawab
pemerintah Daerah Kabupaten Merangin dalam mencegah
dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup khususnya tanggung jawab di
bidang pertambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan
dari (khususnya penambangan emas tanpa izin) harus menjadi
perhatian serius.

Dampak Negatif dari Peti adalah terjadinya kerusakan dan pencemaran
lingkungan, menimbulkan kerawan sosial, hilangnya kepercayaan investor, dan Peti
tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, sehingga diperlukan
Upaya maksimal dari Pemerintah Daerah untuk mengatasi Peti sebagai salah satu
wujud tanggungjawab pemerintah daerah Kabupaten/kota dalam Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diDaerahnya.

Awal dari kerancuan kesalahpahaman Analisa oleh sebagian orang pada Pemahaman tertulis
hak menguasai pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,hati hati dan analisa dengan baik perturan perundangbundangan nya.

Seiring Perkembangan Zaman, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 diganti
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dan ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
tentang Wilayah Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 2 huruf a UU No. 32 Tahun 2009 dinyatakan bahwa
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas
tanggung jawab Negara. Dan dimaksud:

A. Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa
kini maupun generasi masa depan.

B. Negara menjamin hak warga negara atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat.

C. Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Definisi dan kriteria Pertambangan Rakyat di dalam Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU No.3/2020.

Peraturan turunannya. Dalam Undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat IPR adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Namun demikian, kriteria mengenai besaran investasi untuk pertambangan rakyat sendiri belum disebutkan secara spesifik sebagai dasar pelaksanaannya sehingga perlu kajian lebih lanjut dalam penentuan kriteria-kriteria tersebut.

Dalam kenyataan terdapat aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh
masyarakat mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan di
sekitar lokasi Peti, dan hal ini dilakukan secara illegal oleh masyarakat tanpa
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Faktor yang menyebabkan
terjadinya pertambangan emas PETI yang dilakukan oleh masyarakat yang
mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Beberapa jawaban Fenomena pelaku Peti.
1. Faktor lapangan kerja yang terbatas.
2. Faktor ekonomi.
3. Faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat.
4. Faktor menipisnya etika/moral masyarakat dengan mengabaikan aspek
keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Faktor penegakan hukum yang lemah.
7. Kebiasaan suatu Daerah.

Besarnya dampak Negatif yang timbul akibat kegiatan Peti yang
dilakukan oleh masyarakat. Seharusnya Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan tindakan untuk mengatasi masalah Peti.

Namun
kenyataannya, Pemerintah Daerah Kabupaten
Merangin, yang dikarenakan beberapa faktor, antara lain:
1. Kegiatan penambangan Emas tanpa izin di Kabupaten Merangin sulit ditertiban,
karena ada Oknum kepentingan dan berbagai pihak yang ikut bermain, dan yang
sering terjadi penertiban yang dilakukan pada AKHIRNYA MENIMBULKAN KONFLIK DENGAN PELAKU PENAMBANG.

2. Lokasi Peti menyebar, dan sebagian besar dilakukan di daerah yang jauh dan sulit
ditempuh/dijangkau.
Namun saat ini, Media Pemantau Transformasi Digital dan Sarana Pendukung sangat lengkap, contohnya Drone Audio Visual canggih yang mampu mendeteksi setiap Meter perobahan Kontur dan Video.
Dan pengawasan Melekat Individu.

3. Aktivitas Peti merupakan pekerjaan yang secara turun temurun dilakukan oleh
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya. Namun bila sudah di laksanakan secara Extrime bagi Kesinambungan Ekosisitim Berkelanjutan Di Sekitar dan hilir.

4. Masyarakat sebagai pekerja dalam kegiatan Peti, namun di belakangnya ada
pihak lain yang mendukung dari sisi peralatan dan pendanaan. Polemik  Clasik yang dijadikan Alasan agar bisa melaksanakan Exploitasi Sepihak, cap terjadi di tengah Masyarakat.

5. Penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah lebih banyak bersifat
pembinaan dan belum Menerapkan sanksi atas pengrusakan Ekosisitim disekitarnya.
Sedangkan Sangsi yang dikenakan terhadap Pelanggaran pada Point Perundang undangan belum terlihat, Kasus yang terbuka saat ini adalah kasus Pengrusakan Konservasi dan Pengrusakan lahan,sedangkan Tersangka yang dikenakan ke Pasal langsung pada Kasus Peti tidak ada.

Jum’at 17 September 09:38 Wib.
Menurut Salah Seorang Penggiat Hukum Senior KPA, Enggan disebut Identitas,sebab Menyangkut Pekerjaan, Di Provinsi Jambi, pada Poin 5, Pasal Peti itu masuk dalam Undang Undang Minerba dan Undang Undang kehutanan, dan Efek berat terjadi yakni:
Banyak Perkara/Kasus Peti sudah diputuskan tapi Hanya sedikit  menyentuh Pemodal, Relatif  Pekerja yang terjaring dan Menjalankan Hukuman. Ungkap nya.

Menurut Sutoto.ST. Kabid Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup,..
Begini, Kegiatan yang dilakukan oleh Masyarakat dari turun temurun hanya menggunakan alat Sanggrai atau Dulang, saat ini masyarakat menggunakan alat Alat Bermesin dan Exavator, Dampak yang ditimbulkannya juga besar, Masyarakat dahulu mencari emas sebagai sampingan. (hanya pengisi waktu), dulu yang mencari emas hanya orang sekitar lokasi, sekarang dari jauh, ini beberapa perbedaan antara mencari emas turun temurun dan dengan saat ini,
Benar ketentuan Pelaku pertambangan diatur dengan peraturan diatas, bahkan sanksi bagi pelaku pertambangan dan penerimaan hasilnya juga sudah ada dalam peraturan itu
Karena itu perlu nya Sinergi Stakeholder pemerintah dan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ))

Benwir. S.sos
Kabid Penataan Dan Peningkatan Kwalitas Linkungan Hidup Kabupaten Merangin, Hal mengenai Pencemaran Air sungai Akibat Exploitasi Ilegal,Seharusnya Sumbernya diatasi, dengan cara Normalisasi dalam artian Penyebabnya diObati agar tidak membuat pencemaran, ya salah satunya dari Instansi Terkait yang Domain pas harus Proaktif.

Jelas disini, Peranan Pemerintah Daerah sebagi Domain Penertiban PETI dan Solusinya, dan Pihak TNI Polri adalah Backup, namun saat ini, terblik kasus. Pemda hanya jadi penonton bila ada Exavator ditangkap.

To be Continued Part III

Berita dengan Judul: Pemda Merangin Jangan Suka Melihat Exavator dan pelaku Tambang di Tangkap,Tapi Cari Solusi untuk Penambang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Hambali