Pelaku pembunuhan siswi SMA di Tebing Tinggi, I alias Madan alias Ginjek yang kini telah ditahan di Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Pelaku pembunuhan terhadap siswi SMA, Nani Mia Elvina (17), yang jasadnya ditemukan di lahan kosong di Jalan Dr Hamka, Lingkungan I, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Senin (22/8/2022) pagi sekitar pukul 09.30 WIB lalu, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Pelaku pembunuhan terhadap pelajar berparas cantik yang tinggal di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ini tak lain adalah merupakan keluarga korban sendiri, yakni paman korban berinisial I alias Madan alias Ginjek (37) warga Jalan Prof Dr Hamka Gang Merbok, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/8/2022) siang kepada wartawan membenarkan jika pihaknya telah berhasil meringkus pelaku pembunuhan tersebut pada Minggu (28/8/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah warung nasi di Km 24 Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
“Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia ini ditangkap oleh Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Ipda Dimas Abithoyib S.Tr.K bersama Subdit 3 Jatanras Polda Sumut saat sedang duduk di dalam kamar di sebuah warung nasi Ojolali di KM 24 Kabupaten Rokan Hulu Riau”, ungkap Agus Arianto.
Motif pembunuhan ini sendiri disebutkan berawal dari pelaku yang hendak menyetubuhi korban, namun karena korban memberikan perlawanan, meronta dan berteriak, pelaku akhirnya mencekik korban yang masih keponakannya tersebut. Selain pelaku, petugas yang kemudian melakukan pengembangan juga turut berhasil mengamankan barang bukti sebilah gunting terkait alat yang digunakan pelaku saat membunuh korban.
Sebelumnya warga dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad perempuan tewas yang ditemukan sudah dalam kondisi membusuk di sebuah lahan kosong di sekitar Jalan Dr Hamka Lingkungan I, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Perempuan yang ditemukan tewas tanpa busana ini akhirnya diketahui adalah merupakan siswi SMA, yang sebelumnya dilaporkan orang tuanya ke Polres Tebing Tinggi telah menghilang sejak 31 Juli 2022 lalu.
Kini akibat perbuatan tersebut, pelaku I alias Madan alias Ginjek akan dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (RP)