Berita  

Pemberlakuan PPKM Level 2, Polres Sukabumi Kota lakukan Penegakan Prokes di Pusat-pusat keramaian

pemberlakuan-ppkm-level-2,-polres-sukabumi-kota-lakukan-penegakan-prokes-di-pusat-pusat-keramaian

Pemberlakuan PPKM Level 2, Polres Sukabumi Kota lakukan Penegakan Prokes di Pusat-pusat keramaian

Liputan4.com|SUKABUMI– Berdasarkan Inmendagri nomor 6 tahun 2022, wilayah Kota Sukabumi berada pada PPKM Level 2, berbagai upaya pun terus dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk menekan angka penyebaran covid-19, Salah satunya dengan Kegiatan penegakan protokol Kesehatan di sejumlah pusat-pusat keramaian yang ada di Kota Sukabumi, Sabtu (05/01/2022) pagi.


Mulai dari kawasan Pedestrian Jalan Ahmad Yani, lapang merdeka, jalan RE. Martadinata, Toserba Yogya hingga Toserba Selamat menjadi target sasaran kegiatan penegakan protokol Kesehatan ini.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Astuti Setyaningsih menyampaikan, menyikapi situasi angka penyebaran Covid – 19 yang cukup pesat, upaya pencegahan terus dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat Kota Sukabumi saat ini berada di PPKM level 2.

“Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat Kota Sukabumi sekarang berada pada level 2, kami terus mengimbau kepada para ngunjung area lapang merdeka, para pedagang hingga pengguna jalan lainnya baik pengendara roda dua maupun roda empat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas,”pungkasnya.

Dirinya menambahan sosialisasi PPKM level 2 juga di sampaikan kepada masyarakat yang sedang beraktifitas di pusat-pusat keramaian.

Ratusan masker dibagikan personel Polres Sukabumi Kota kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam kegiatan penegakan protokol kesehatan.

“Kami berikan masker gratis bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, dan tetap kami ingatkan serta kami berikan edukasi tentang pentingya menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas,” tambahnya.

“Semoga dengan langkah-langkah pencegahan yang kami lakukan dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi, kami imbau kepada warga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 5M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,”tutup Kasi Humas IPTU Astuti.

( Edis Wijaya )

Berita dengan Judul: Pemberlakuan PPKM Level 2, Polres Sukabumi Kota lakukan Penegakan Prokes di Pusat-pusat keramaian pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya