Liputan4.com, Pekalongan – Dengan diberlakukannya PPKM darurat khususnya di pulau Jawa dan Bali selama 20 hari, dari tanggal 3 s/d 20 Juli 2021, Polres Pekalongan mengambil Langkah-langkah guna pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan penyekatan dan penutupan jalan di wilayah Kab. Pekalongan
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, S.Sos.I menyampaikan bahwa kegiatan penyekatan dan penutupan jalan di wilayah Kab. Pekalongan dalam rangka menindak lanjuti intruksi menteri dalam negeri No.15 tahun 2021tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat COVID-19 di wilayah Jawa – Bali. Kegiatan ini melibatkan personil TNI Polri sebanyak 30 personil.
“Penyekatan ini melibatkan personil TNI dan Polri, dimanayang akan dibagi di beberapa titik dan masing – masing terdapat sebanyak 4 personil (TNI 2 dan Polri 2),” ujarnya, Minggu (04/07).
Akrom menjelaskan bahwa ruas jalan yang dilakukan penyekatan dan penutupan diantaranya simpang tiga SMA PGRI Kajen. simpang empat alun – alun Barat Kajen, Jl. Mandurorejo (depan kantor pos) Kajen, simpang tiga Damkar Desa Nyamok Kajen, Jl. Merbabu (depan radio RKS) Kajen, jembatan Polsek Kajen jalur Banjarnegara – Kajen dan simpang empat Gumawang Wiradesa.
“Selain itu juga dilakukan penyekatan dan penutupan pada gerbang di area alun – alun Kajen diantaranya gerbang utara (simpang tiga Kejaksaan) dan gerbang selatan (depan gedung kesenian),” tambahnya.
Berita dengan Judul: Pemberlakuan PPKM Darurat, Polres Pekalongan Lakukan Penyekatan dan Penutupan Jalan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Nandika Saputra