Berita  

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Kelurahan Palangka

pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-skala-mikro-di-kelurahan-palangka

Liputan4.com,Kalteng- Aipda Supriyanto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka, Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala Mikro Kelurahan Palangka, Kec. Jekan Raya  Kota Palangka Raya. Sabtu (17/4/2021) pagi.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh beberapa elemen masyarakat, seperti Lurah, Nakes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan Tim PPKM. Kegiatan pertama dalam kegiatan ini adalah menyambangi rumah salah satu warga di Jl. Garuda VIII No. 55 yang sedang melaksanakan acara ibadah 40 harian.


Supriyanto mengungkapkan dalam kegiatan ini menyampaikan dan memberikan edukasi kepada warga dal seluruh masyarakat di Kelurahan Palangka perihal pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro guna untuk mengurangi peningkatan penularan Covid 19 serta  penyebarannya,  terutama di klaster keluarga. “

“ Serta pada kegiatan ini kami selalu menyampaikan kepada warga untuk selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.” Tutur Supriyanto
“Selama kegiatan berlangsung , situasi aman kondusif,” Ungkap Supriyanto
(7on)

Berita dengan Judul: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Kelurahan Palangka pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Antonius P