Berita  

Pemberitahuan Hasil Sidang Gugatan Perkara TUN Nomor 111/G/2021/PTUN MDN

pemberitahuan-hasil-sidang-gugatan-perkara-tun-nomor-111/g/2021/ptun-mdn

Liputan4.com. Mandailing Natal
MADINA-Berdasarkan E- Court dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dalan Menu detil dalam Nomor Perkara; 111/G/ 2021/ PTUN Medan, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madina menerima pemberitahuan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Berdasarkan Nomor Perkara :111/G/2021/PTUN.MDN, Dimana Pengadilan Tata Usaha Medan, Mengadili Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut Pengadilan yang diajukan Tergugat, dalam Pokok Perkara , Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.


Pengadilan TUN Medan menghukum penggugat
untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp 687.200, ( Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah).

Adapun kesimpulan, BPN Madina telah memenangkan Gugatan Tingkat Pertama.Ditengah perjalanan Kasus, BPN Madina memberikan SKK Kepada Tim JPN Kejari Madina .

Kepada awak media ini, Melalui Selulernya, Tim JPN Kejari Madina Bidang Perdata dan TUN , Edison Situmorang, Mengatakan, Tim JPN Kejari Madina yang telah menerima SKK dari BPN Madina, Telah memenangkan Perkara Selaku Tergugat dari Penggugat ,Nomor Perkara;111/G/2021/ PTUN MDN.

Tim JPN Juga mengatakan, Gugatan Penggugat tidak diterima di PTUN Medan,dan Penggugat dihukum dengan membayar Biaya Perkara Rp 687.200,, dan selanjutnya, BPN dan Tim JPN Kejari Madina akan menunggu upaya hukum dari Penggugat ,tutur Edison Sumitro Situmorang SH, Selaku Kasi Perdata dan TUN Kejari Madina..( Zakaria).

Berita dengan Judul: Pemberitahuan Hasil Sidang Gugatan Perkara TUN Nomor 111/G/2021/PTUN MDN pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Madina

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777