Berita  

Pembayaran Pajak Terhutang Dan Denda Tindak Pidana Perpajakan

pembayaran-pajak-terhutang-dan-denda-tindak-pidana-perpajakan

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM.Pada hari Kamis (09/2/23) sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran pajak terhutang dan denda tindak pidana perpajakan Tersangka KS sebesar Rp. 1.187.756.490,- (satu miliar seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

Dimana sebelumnya Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penyitaan sebesar Rp. 200.724.400,- (dua ratus juta tujuh ratus diua puluh empat juta empat ratus rupiah).


Adapun rincian Tunggakan Pokok Pajak Tersangka KS sebesar Rp. 372.802.255,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus dua ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), dan Denda maksimal sebesar Rp. 1.015.678.635,- (satu miliar lima belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah), sehingga total sebesar Rp. 1.388.480.890,- (satu milar tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).

Bahwa sebelumnya Tersangka KS telah diserahkan (Tahap II) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada tanggal 01 Februari 2023, dan langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIa Teluk Dalam Kota Banjarmasin.

Bahwa Tersangka KS diduga telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Tersangka KS diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan huruf l UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.(Rilis Humas Kejari Banjarmasin/Irwan L4).

Judul: Pembayaran Pajak Terhutang Dan Denda Tindak Pidana Perpajakan
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Irwan Saputra