Berita  

Pembayaran Dana Desa di Wilayah KPPN Kabupaten Pamekasan

pembayaran-dana-desa-di-wilayah-kppn-kabupaten-pamekasan

Liputan4.com, Pamekasan – Desa adalah suatu perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain, sedangkan masyarakat desa ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat pada hakikatnya, seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimana ia hidup dicintai serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakat atau anggota masyarakat.

Kata “Desa” menurut KKBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang berarti Kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa). Pada zaman dahulu kita beranggapan bahwa orang desa adalah orang yang hidupnya sangat sederhana, orang pinggiran, belum banyaknya penerangan listrik, orang yang gagap teknologi serta sebutan lain yang menggambarkan ketertinggalan zaman. Tetapi sekarang desa merupakan partner pemerintah untuk membangun NKRI dan akan disejajarkan dengan daerah perkotaan.


Semenjak diterbitkan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Dana desa, ,saat ini dana desa telah digunakan untuk membangun berbagai sarana dan prasarana serta menggerakkan dan memberdayakan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Aktivitas ekonomi semakin menggeliat dan pembangunan infrastruktur skala kecil diseluruh pelosok negeri terus digalakkan. Dana desa digulirkan sejak 2014, jumlah alokasi dana tiap tahun bertambah, pada tahun 2019 kebijakan Dana Desa dijalankan , jumlah desa Kabupaten Sumenep 330 desa dengan dana sebesar Rp. 454 M, Kabupaten Pamekasan 178 desa dengan dana sebesar Rp. 300 M, Kabupaten Sampang 180 desa dengan dana sebesar Rp. 375 M, dan Kabupaten Bangkalan 273 desa dengan dana sebesar Rp. 476 M total Dana Desa untuk 4 Kabupaten di wilayah Madura sebesar Rp.1.633 triliun, pada tahun 2020 menjadi jumlah desa Kabupaten Sumenep 330 desa dengan dana sebesar Rp. 414 M, Kabupaten Pamekasan 178 desa dengan dana sebesar Rp. 263 M, Kabupaten Sampang 180 desa dengan dana sebesar Rp. 302 M, dan Kabupaten Bangkalan 273 desa dengan dana sebesar Rp. 399 M total dana untuk 4 Kabupaten di wilayah Madura sebesar Rp.1.379 triliun.

Dana Desa adalah salah satu bentuk implementasi pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Salah satu masalah yang menyelimuti desa selama ini adalah Urbanisasi. Hal ini dimaklumi karena pada umumnya sektor ekonomi di pedesaan hanya berkutat pada sektor pertanian, sedangkan lahan pertanian semakin sempit tergerus oleh pertumbuhan pemukiman dan pembagian warisan. Kesempatan kerja di kota yang lebih besar baik di sektor formal maupun informal membuat masyarakat desa, khususnya kaum muda (generasi milenial) yang memiliki tingkat pendidikan relatif lebih tinggi dibanding orangtuanya memilih pergi ke kota untuk mencari taraf hidup yang lebih baik.

Dana desa sampai saat ini sudah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat desa dengan hasil infrastruktur desa, layanan pendidikan dan kesehatan, sampai pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Prioritas penggunaan dana desa adalah amanat Undang-Undang yang menjadi tanggungjawab desa sesuai dengan kewenangan pemerintah desa yang harus dilaksanakan secara terbuka, Partisipatif dan memberi manfaat bagi masyarakat desa melalui musyawarah desa.

Dana desa harus diprioritaskan untuk membiayai kegiatan sesuai kewenangan dan pada skala desa yang meliputi:

Kegiatan dalam bidang pembangunan desa dan kegiatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan dana desa untuk kegiatan diluar prioritas dapat dilakukan sepanjang kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Pemerintah melalui kementerian yang menangani desa setiap tahun menerbitkan prioritas pembangunan dana desa yang digunakan sebagai panduan bagi dana desa untuk menyusun skala prioritas berdasarkan kebutuhan (berbasis data riil) dan kewenangan desa yang harus di bahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD). Hasil musyawarah desa wajib dijadikan pedoman bagi kepala desa untuk merumuskan kebijakan pemerintah desa.

Apabila ada usulan desa berbeda dengan prioritas penggunaan dana desa, pada prinsipnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan diluar prioritas, sesuai dengan ketentuan tentang penggunaan dana desa yang diatur dalam PP No.60 tahun 2014 yaitu:

Membiayai kegiatan prioritas, yaitu kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan membiayai kegiatan diluar prioritas yang dapat dilakukan sepanjang kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. Pendanaan untuk kegiatan yang berbeda dengan prioritas dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Bupati/ Walikota. Persetujuan Bupati/ Walikota harus memastikan bahwa dana desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi (pasal 23 ayat 1 dan 3) PMK 49 tahun 2016.

Tahun 2019 ini Kementerian Keuangan sudah menyusun arah dan kebijakan dana Desa diantaranya:

1.Meningkatkan pagu anggaran
2.Menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan.
3.Mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa pada beberapa kegiatan prioritas.
4.Melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik.
5.Meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat.
6.Meningkatkan perekonomian Desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa dan memberikan kemudahan akses permodalan.
7.Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.
8.Sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.
9.Melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa, Kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, Pemda, kecamatan hingga desa.

Untuk memberdayakan masyarakat desa agar berhasil dan bermanfaat dalam pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik, perlu perencanaan pelaksanaan yang matang dan berkeadilan yaitu dengan memakai sistem Padat karya Tunai Desa (PKTD) diantaranya:

1.Pelaksanaan PKTD direncanakan dari bawah, artinya Kegiatan harus benar-benar merupakan kebutuhan masyarakat dan masyarakat sendiri yang mengelolanya.
2.Mengutamakan prinsip musyawarah (mufakat) antara perangkat desa dengan Badan Perwakilan Desa (BPD)
3.Kegiatan diprioritaskan 3 s.d 5 yang sangat dibutuhkan / paling prioritas.
4.Menggunakan sumber daya lokal yang ada.
5.Menentukan lokasi berdasarkan prioritas pembangunan desa.
6.Mengidentifikasi jenis kegiatan diantaranya:
a.Pembangunan sarana dan prasarana desa (embung, jalan, irigasi dll).
b.Pembangunan pelayanan sosial dasar
c.Pembangunan sarana Ekonomi Desa (pasar desa dll).
7.Menganggarkan kegiatan dan dituangkan dalam peraturan Desa tentang APBD desa yang disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD.

Untuk melaksanakan prinsip-prinsip pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa ini harus bersifat Swakelola yaitu perencanaan dan pelaksanaan dilakukan secara mandiri oleh desa dan tidak dikontrakkan kepada pihak lain, dan menggunakan sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat atau bersifat padat karya sehingga bisa menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja, serta menggunakan bahan baku atau material setempat. Diharapkan dengan adanya pembangunan di desa, masyarakat desa tidak lagi pergi ke kota untuk mencari pekerjaan di kota, melainkan mengembangkan dan membangun desanya agar lebih maju lagi. Desa tidak lagi selalu menjadi tempat dimana-mana orang berkumpul hanya di hari raya lantaran kebanyakan orang desa migrasi ke kota.

Dengan Dana Desa, setidaknya ada dua persoalan yang diselesaikan, pertama membuka lapangan pekerjaan baru, dikarenakan Dana Desa ini bersifat padat karya, artinya pembangunan dilakukan oleh pihak desa dengan orang-orang desa tersebut sebagai pekerjanya. Yang kedua dengan adanya pembangunan desa, maka kegiatan ekonomi semakin baik, dan pendapatan setiap kepala rumah tangga di desa meningkat. Kami menghimbau agar pembelian material untuk pembangunan desa yang menggunakan Dana Desa dilakukan di desa itu juga, kalau di desa tidak ada paling jauh di Kecamatan agar uangnya bergerak tetap di wilayah tersebut.

“Jangan biarkan uang itu kembali ke Jakarta, jangan biarkan uang itu kembali ke kota, semakin banyak uang beredar di desa kesejahteraan ekonomi masyarakat desa semakin baik,”

Semoga dengan adanya Dana Desa ini kesejahteraan dan kemakmuran di daerah pedesaan semakin meningkat sehingga mengurangi urbanisasi, dan pemuda-pemuda desa tidak perlu lagi ke kota tetapi membangun desanya, dan keadilan akan terasa di negara kita Indonesia.

Penulis: Amran Budi Suharsono
KPPN Pamekasan.

Berita dengan Judul: Pembayaran Dana Desa di Wilayah KPPN Kabupaten Pamekasan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Qomaruddin