Luwu Timur – Menteri Dalam Negeri RI memutuskan Kabupaten Luwu Timur untuk Pemerlakuan Pembatasan Masyarakat turun ke level 2 untuk kasusCovid -19 . keputusan dituangkan dalam Instruksi Mendagri No. 48 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 4, Level 3, Level 2, Dan Level 1 .
Menanggapi surat Instruksi Mendagri, Bupati Luwu Timur Budiman mengucapkan sukur, ia juga mengingatkan seluruh warga Luwu Timur untuk tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan. Bupati juga tetap konsisten menghimbau agar seluruh warga yang sudah layak di vaksin namun belum di vaksin segera melakukan vaksinasi.
“Alhamdulillah , tetap patuhi protokol kesehatan , saya himbau kepada masyarakat untuk vaksin .” Ujar Budiman.Dikonfirmasi , Selasa (05/10/2021)
Pencapaian ini membuktikan jika sesuatu dikerjakan secara bersama -sama akan membuahkan hasil yang baik. Namun demikian Budiman mengingatkan seluruh warga agar tidak terlena dengan penurunan level tersebut. Tetap konsisten mengenakan masker karena kita masih terus berusaha bersama -sama agar Virus Covid -19 benar -benar hilang di Luwu Timur.
” Sekali lagi saya ucapkan terima kasih buat semuanya. ” Tutup Budiman.
Berita dengan Judul: Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lutim Turun Ke Level 2 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur